PORTALNUSA.com | JAKARTA – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, H. Fachrul Razi, M.I.P mengatakan, perjalanan Otonomi Daerah (Otda) pasca-reformasi 1998 menunjukkan desentralisasi Otda semakin menghilangkan Otonomi Khusus (Otsus) dan memperkuat sentralisasi.
“Otda, hidup tapi tak bernyawa,” kata Senator asal Aceh tersebut pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Sriwijaya Gedung B, Kompleks DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2023.
Menurut Fachrul, lahirnya UU Ciptaker, UU Minerba dan status IKN mengakibatkan melemahnya Otda dan memperkuat sentralisasi. “Berpindahnya kewenangan daerah ke pusat bisa menghilangkan/ menghapus peraturan daerah karena bertentangan dengan pusat,” ujarnya.
RDPU yang dipimpin Fachrul Razi tersebut diikuti oleh anggota Komite I DPD RI menghadirkan tiga ahli pemerintahan sebagai narasumber, yaitu Prof. Dr. Siti Zuhro, Robert Na Endi Djaweng, S.IP., M.Si dan Dr. Halilul Khairi.
Senator Fachrul Rozi dalam pengantarnya mempertanyakan apakah otonomi daerah masih ada, atau sekarang kita berada pada kondisi the end of otonomi daerah. Yang terjadi saat ini, kata Fachrul adalah semakin menguatnya kewenangan pemerintah pusat atas urusan daerah terkait rencana tata ruang.
“UU Minerba menyebabkan kewenangan daerah dicabut dan dialihkan ke pusat, pemda tidak memiliki posisi tawar serta tidak terlibat dalam pengelolaan SDA,” katanya.
“Konsep dan pemahaman otda menjadi tidak utuh dan jauh sekali dari konsep otda itu sendiri. Pelaksanaan desentralisasi/otonomi daerah perlu ditata ulang melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” sarannya.
Dia mengatakan, dibutuhkan segera Peraturan Pemerintah terkait Penataan Daerah dan desain besar otonomi daerah dengan mencabut moratorium bembentukan daerah otonom.
Terkait revisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN), revisi dilakukan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B serta memperhatikan pandangan DPD RI.
DPD RI, lanjut Fachrul berperan dalam pelaksanaan desentralisasi dengan memperkuat pelaksanaan fungsi representasi.
Alumni Magister FISIP UI itu menambahkan, terjadinya sentralisasi anggaran menyebabkan regulasi yang terlalu kacau dan mematikan Otda.
“Peran DPRD dan pemda semakin berkurang dan cenderung menjadi agen pemerintah pusat yang lebih loyal kepada pusat ketimbang kepada rakyat. Pengekangan terhadap otda mengakibatkan kekuasaan pusat semakin besar,” tutupnya.[]