PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh.
“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangannya di Mapolda Aceh, Senin, 4 September 2023.
Penelusuran Portalnusa.com, para tersangka tersebut termasuk mantan Kadis Pendidikan Aceh Rachmat Fitri. Dua lainnya yaitu Zulfahmi (PPTK) dan Mukhlis (pejabat pengadaan).
Menurut Winardy, penetapan tersangka belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Seperti diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655 dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.[]