PORTALNUSA.com | ACEH BESAR – Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Putri Munawarah, S.Sy mengungkapkan, angka perceraian yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho meningkat dari tahun 2020 sampai tahun 2022.
Dari beberapa perkara perceraian tersebut disebabkan oleh dampak penyalahgunaan narkoba,” kata Putri Munawarah memaparkan fakta dalam persfektif Hakim Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama.
Putri Munawarah menyampaikan fakta miris itu ketika memberikan materi sebagai narasumber pada Sosialisasi Pencegahan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba yang diselenggarakan oleh Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Kesbangpol di Aula Kantor Camat Blang Bintang, Sabtu, 9 September 2023.
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan masyarakat dari tiap-tiap desa di Kecamatan Blang Bintang.
Sosialisasi Pencegahan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba dibuka oleh Kepala Kesbangpol Aceh Besar, Sofian S.H sekaligus sebagai narasumber.
Narasumber lainnya Septian Hadi Saputra Kaur Min Satres Narkoba Polres Aceh Besar dan Drs. Muhammad Nasir, M.Pd. Ketua Yayasan Kayyis Ahsana Aceh yang merupakan yayasan rehabilitasi pengguna narkoba.
Putri Munarawah yang tampil pada sesi pembuka menyampaikan kepada masyarakat melalui peserta yang hadir agar senantiasa menjauhi dan menghidari dari peredarahan dan penyalahgunaan.
“Baik di masyarakat maupun lingkup keluarga narkoba dapat menimbulkan permasalahan serius yang merupakan dampak dari perbuatan melawan hukum tersebut,” katanya.
Tidak hanya perkara perceraian dalam klasifikasi hukum keluarga, Putri Munawarah menjelaskan bahwa Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menangani Perkara Jinayat/Pidana yang menjadi kompetensi absolute karena Aceh merupakan provinsi yang menjalankan syariat Islam.
Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut berharap kepada seluruh peserta yang hadir agar menyampaikan ke masyarakat untuk menjauhi segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba.
“Jauhi narkoba untuk meminimalisir dampak bagi kehidupan di masyarakat dan di keluarga seperti dampak bagi perkara perceraian dan jinayat yang mungkin disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba,” demikian Putri Munawarah.
Dari persfektif narasumber yang lain, Drs. Muhammad Nasir, M.Pd. menjelaskan kegiatan rehabilitas di Yayasan Kayyis Ahsana Aceh dan Septian Hadi Saputra menjelaskan aspek hukum dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sosialisasi ditutup oleh Kepala Kesbangpol Aceh Besar setelah memberikan materi dan tanya jawab dengan peserta.
Kepala Kesbangpol Aceh Besar menjelaskan kegiatan tersebut merupakan kegiatan terakhir yang sebelumnya sudah dilaksanakan di Kecamatan Montasik dan Darul Imarah.[]