Komite I DPD RI Evaluasi Penjabat Kepala Daerah di Aceh dan Seluruh Indonesia

Fachrul Razi, Ketua Komite I DPD RI. (Dok DPD RI)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Menindaklanjuti hasil Rapat Kerja (Raker) dengan Mendagri, Tito Karnavian dengan agenda pembahasan pelaksanaan urusan pemerintahan, penataan Daerah Otonom dan Desain Besar Otonomi Daerah serta Penjabat Kepala Daerah, maka Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi melakukan evaluasi terhadap Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Aceh dan seluruh Indonesia.

“Evaluasi Pj Kepala Daerah oleh Komite I DPD RI ini sebagai bagian kesepakatan Raker antara Mendagri dengan Komite I,” ujar Fachrul Razi, Rabu, 13 September 2023.

Menurut Fachrul, evaluasi Pj Kepala Daerah yang sudah habis masa jabatannya ada dasar aturannya, soal indikator kerja, pertanggungjawaban dan masyarakat bisa memantau bahkan mengawasi Pj-nya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj Kepala Daerah.

Terkait Aceh, kata Senator Fachrul Razi, Komite I DPD RI mengevaluasi terkait indikator kerja seperti apa, bahkan melibatkan stakhloder dalam menilainya terkait pertanggungjawaban terhadap publik yang dilakukan secara transparan.

Ada enam aspek yang dinilai, di antaranya pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah.

“Untuk Pedapatan Asli Daerah (PAD) kita melihat sejauh mana kreatifitas, khususnya para Pj Bupati/Wali Kota yang ada di Aceh dalam mengelolanya, Komite I memandang di Aceh banyak Penjabat Daerah yang kurang inovatif. Bayangkan, sudah bulan Oktober 2023 banyak pendapatan belanja daerah yang sangat rendah di Aceh,” tandas Fachrul Razi.

Fachrul Razi memastikan beberapa kepala daerah di Aceh masih bertahan, namun juga ada yang mengalami perubahan.

“Ada beberapa Kabupaten yang akan habis masa jabatan Pj-nya antara lain Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tenggata, Gayo Lues dan beberapa kabupaten yang akan berakhir pada bulan Oktober dan Desember tahun ini,” jelas Fachrul Razi sambil berharap masyarakat memberikan masukan terhadap kinerja kepala daerah.

“Di Aceh tentunya ada beberapa kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya, tentunya akan kita sampaikan kepada Mendagri terkait pergantian Pj baru dengan putra-putri terbaik Aceh lainnya yang mampu untuk memajukan daerah,” demikian Fachrul Razi.[]