Laporan Akramul Muslim, Banda Aceh
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Koalisi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi oleh komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2022-2027.
Desakan tersebut disuarakan koalisi masyarakat sipil yang terdiri LSM MaTA, LBH Banda Aceh, Kontras Aceh, ACSTF, koalisasi NGO HAM, Katahati Institute, dan Flower Aceh melalui konferensi pers, Senin, 18 September 2023 di Kantor LBH Banda Aceh, kawasan Pango Raya, Ulee Kareng, Banda Aceh.
Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, pihaknya sudah mebuat catatan kritis terhadap KKR Aceh dan rencananya akan diberikan kepada Komisi I DPRA.
“Catatan kritis itu diberikan ke Komisi I DPRA karena berdasarkan Qanun KKR Aceh dalam pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa KKR Aceh bersifat non-struktual dan independen yang komisionernya dipilih oleh DPRA,” kata Alfian.
Menurut Alfian, KKR menggunakan dana yang bersumber dari APBA.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh sejak 2016 sampai 2023 diduga telah terjadi korupsi sekitar Rp 31,33 miliar,” ungkap Alfian.
Terkait kinerja KKR, Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil mengatakan, tugas KKR seharusnya menyelesaikan peristiwa tindakan HAM berat pasca-GAM, bukan melakukan penyimpangan yang memunculkan dugaan korupsi dari pengelolaan dana yang bersumber dari APBA.
“Selama ini kinerja KKR Aceh belum ada laporan yang diakui oleh Pemerintah Aceh,” ungkap Khairil.
Sementara itu Koordinator Kontras,
Fuadi mengatakan, KKR seharusnya mengungkapkan kebenaran tapi selama ini belum ada kebenaran yang diberikan, lantaran prakondisi di beberapa daerah.
Sedangkan Kepala Program LBH Banda Aceh, Auliandi Wafisa menyebutkan, kinerja KKR Aceh semua terjelaskan dalam catatan kritis yang disiapkan oleh koalisi masyarakat sipil.
Menyangkut dugaan korupsi di KKR Aceh, koalisi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum tetap melanjutkan proses yang sudah berjalan.
“Komisioner KKR Aceh yang terbukti terlibat korupsi harus dipecat secara tidak hormat demi menjaga kredibilitas dan integritas lembaga. DPRA juga harus mengevaluasi secara menyeluruh untuk memperkuat kelembagaan KKR Aceh,” demikian pernyataan koalisi masyarakat sipil Aceh. []