Laporan Akramul Muslim, Banda Aceh
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian meluruskan informasi yang dikutip media ini tentang besaran dugaan korupsi di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang didesak usut oleh koalisi masyarakat sipil melalui konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Banda Aceh, Senin, 18 September 2023.
“Tertulis angka dugaan korupsi sebesar Rp 31.033 miliar padahal itu merupakan besaran belanja KKR sejak 2016-2023. Telah terjadi kesalahan kutip,” kata Alfian yang bergabung dalam koalisi masyarakat sipil.
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Dugaan Korupsi di KKR Aceh
Alfian meluruskan, berdasarkan audit Inspektorat pada tahun 2022 ditemukan dugaan korupsi di KKR Aceh sebesar Rp 258,5 juta. Itu juga nilai kerugian yang telah dipulangkan,” ujar Alfian yang berharap kesalahan kutip itu bisa diluruskan,” demikian Alfian.
Seperti diberitakan, koalisi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi oleh komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2022-2027.
Desakan tersebut disuarakan koalisi masyarakat sipil yang terdiri LSM MaTA, LBH Banda Aceh, Kontras Aceh, ACSTF, koalisasi NGO HAM, Katahati Institute, dan Flower Aceh melalui konferensi pers, Senin, 18 September 2023 di Kantor LBH Banda Aceh, kawasan Pango Raya, Ulee Kareng, Banda Aceh.
Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, pihaknya sudah membuat catatan kritis terhadap KKR Aceh dan rencananya akan diberikan kepada Komisi I DPRA.
“Catatan kritis itu diberikan ke Komisi I DPRA karena berdasarkan Qanun KKR Aceh dalam pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa KKR Aceh bersifat non-struktual dan independen yang komisionernya dipilih oleh DPRA,” kata Alfian.
Menurut Alfian, KKR menggunakan dana yang bersumber dari APBA. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh sejak 2016 sampai 2023 diduga telah terjadi korupsi sekitar Rp 31,033 miliar,” ungkap Alfian.[]
RALAT
Berita berjudul Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Dugaan Korupsi di KKR Aceh terjadi kesalahan kutip pada keterangan Koordinator MaTA, Alfian. Tertulis angka dugaan korupsi sebesar Rp 31.033 miliar padahal menurut Alfian itu merupakan besaran belanja KKR sejak 2016-2023. Sedangkan dugaan korupsi berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh tahun 2022 sebesar Rp 258,5 juta. Itu juga nilai kerugian yang telah dipulangkan.
Demikian ralat ini dibuat dan kami mohon maaf kepada berbagai pihak atas terjadinya kesalahan kutip sehingga memunculkan kesalahan pada penayangannya.(Redaksi)