PORTALNUSA.com | JAKART – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komite 1 DPD) RI, Selasa, 9 September 2023.
Raker membahas penanganan situs judi dan situs pinjaman online serta konten judi online maupun asusila serta isu-isu yang berkembang di masyarakat.
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi yang juga Senator asal Aceh dalam rapat tersebut meminta Menkominfo untuk memblokir seluruh situs judi online, bahkan ia turut meminta pemblokiran situs pinjaman online (pinjol) ilegal, situs asusila di Indonesia khususnya di Aceh sebagai negeri yang menerapkan syariat Islam.
“Indonesia terutama di Provinsi Aceh kasus judi online, pinjol ilegal serta situs asusila (peostutuai) terus menjamur. Hargailah Kekhususan syariat Islam Aceh,” tandasSenator Fachrul Razi dalam Rapat Komite I DPD RI di Gedung B, Kompleks Senayan.
Senator Aceh tersebut turut prihatin dengan kasus judi online yang marak terjadi di Aceh. Dirinya menyoroti beberapa contoh kasus berita yang terjadi di Aceh.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Pemerintah telah menangani 200.216 konten negatif yang terdiri 101.090 judi online; 92 konten penipuan; 18.219 pornografi; dan 1.931 temuan terkait rekening perjudian sepanjang 17 Juli sampai 17 September 2023
“DPD RI dalam pengawasan dan sosialisasi dampak negatif judi online, pinjaman online illegal, pornografi, dan berbagai situs negatif lainnya kepada masyarakat di daerah,” kata Fachrul Razi.
Selain judi online, Senator Fachrul Razi turut mengikuti kasus-kasus buruk terkait adanya pinjol bagi masyarakat Indonesia terutama di Aceh.
Pengguna pinjol di Aceh mayoritas berprofesi guru sebanyak 42 persen, korban PHK 20 persen, IRT 18 persen. Selanjutnya pedagang 4 persen, pelajar 3 persen tukang pangkas rambut 2 persen, dan pengemudi ojek online 1 persen.
Aceh dua bulan lalu dilaporkan total pinjaman yang disalurkan fintech peer to peer lending (pinjol), baik legal dan ilegal, ke nasabah di Aceh mencapai Rp1,9 triliun.
“Pinjaman online di zaman sekarang banyak juga digunakan oleh kaum milenial dan Gen Z di Aceh buat pacaran,” ungkap Fachrul Razi.
“Komite I DPD RI mendukung peningkatan anggaran yang representatif dalam memberantas situs judi online, pinjol ilegal, dan situs asusila, ” terangnya.
Terakhir Fachrul Razi turut menyayangkan kasus prostitusi online yang ada di Aceh seperti ada pembiaran tanpa adanya penindakan yang tegas dari pemerintah dan aparat.
Bulan lalu bahkan ada kasus prostitusi online bertarif Rp 2 juta dengan transaksi antara mucikari dengan pelanggan di Banda Aceh yang diungkap oleh pihak kepolisian di Aceh. Ini sangat miris.
“Komite I DPD RI kembali menegaskan, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai leading sektor dalam memberantas dan menutup situs judi online, pinjol ilegal, dan situs asusila di seluruh Indonesia dengan memperkuat koordinasi dengan Polri, perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya. Di samping itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diminta untuk menyampaikan progress kepada Komite I DPD RI secara berkala,” tutup Fachrul Razi.[]