PORTALNUSA.com | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil meminta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengevaluasi sistem pelayanan publik secara online milik Ditjen AHU.
Hal ini disampaikan Nasir setelah mendengar keluhan para notaris di Aceh yang disampaikan melalui Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin kepadanya di Jakarta, Jumat, 22 September 2023.
Safar mendapatkan keluhan dari beberapa notaris terkait dengan lambatnya pelayanan online di Ditjen AHU, terutama dalam pengajuan nama badan hukum.
Dalam pelayanan tersebut, jika notaris akan membuat akte pendirian badan hukum, baik itu Perseroan, Perkumpulan dan Yayasan, maka naotaris harus mendaftarkan nama badan hukum tersebut terlebih dahulu melalui pelayanan online di Ditjen AHU.
“Saat pendaftaran nama tersebut notaris harus membeli voucher senilai Rp. 300.000 yang berlaku untuk masa 30 hari,” ungkap Safaruddin mengutip keluhan notaris.
Setelah pengajuan nama badan hukum, notaris menunggu verifikasi dari Ditjen AHU apakah nama badan hukum yang diajukan diterima atau ditolak.
Menurut Safar, sering terjadi saat verifikasi tersebut berlangsung lebih dari 30 hari sehingga notaris harus membeli voucher kembali saat menunggu persetujuan nama badan hukum yang diajukann tersebut.
“Ini sangat merugikan masyarakat karena biaya voucher tersebut akan menjadi tanggungan orang yang akan mendirikan badan hukum tersebut,” katanya.
Mendegar keluhan tersebut, Nasir Djamil langsung menelepon Dirjen AHU, Cahyo Rahardian Muzhar, mempertanyakan mengapa terjadi pelambatan pelayanan online pada Ditjen AHU.
Selanjutnya melalui HP Nasir Djamil, Safaruddin mempertegas kembali keluhan tersebut.
“Cahyo Rahardian berjanji akan mengevaluasi sistem pelayanan tersebut,” kata Safaruddin di ruang kerja Nasir Djamil di Gedung DPR MPR RI.
“Sistem penyelenggaraan secara online ini diharapakan dapat memberikan pelayananan publik yang cepat, akuntabael dan transparan, bukan justru sebaliknya” kata Nasir Djamil dalam pertemuan dengan Tim YARA, Safaruddin, Yuni Eko Hariatna (Perwakilan YARA Banda Aceh) dan Gerry Agustafani.[]