Laporan Aldi Irawan, Sinabang
PORTALNUSA.com | SINABANG – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan enam terdakwa kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat DPRK Simeulue tahun 2019.
Seorang keluarga terpidana yang tidak ingin disebut namanya mempertanyakan proses penanganan kasus yang telah menjerat suaminya dinilai tidak ada keadilan dalam penegakan hukum.
“Kami kecewa, kenapa hanya enam orang saja yang diproses dalam kasus SPPD DPRK Simeulue ini, sedangkan yang lain tidak diproses dan ditetapkan tersangka,” katanya dalam keterangannya yang diterima media ini Kamis, 28 September 2023.
Keluarga terpidana meminta keadilan hukum agar yang lain juga diproses dan ditetapkan jadi tersangka berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan.
“Banyak yang di luar merasa paling benar, padahal mereka juga terlibat. Bagaimana mungkin pihak yang lain yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan juga menikmati uang negara malah dibiarkan melenggang, sedangkan pertanggung jawaban hukumnya malah ddilimpahkan kepada keluarga kami. Ini sangat tidak adil,” tuturnya.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis enam terdakwa perkara SPPD DPRK Simeulue dengan hukuman dua tahun penjara.
Dalam perkara SPPD fiktif anggota DPRK Simeulue itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor: 25 /LHP/XXI/12/2021 Tanggal 27 Desember 2021.[]