HUKUM, NEWS  

Pj Bupati Aceh Besar Beri Izin Sementara Operasional Galian C

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersama tim dari BWS Sumatera 1, Dinas ESDM Aceh serta Dinas DPMPTSP Aceh beraudiensi dengan perwakilan sopir truk dan pengusaha galian C di Gedung MPP Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu 27 September 2023. (Foto MC Aceh Besar)

PORTALNUSA.com | KOTA JANTHO – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto memberi izin sementara operasional galian C dalam wilayah Aceh Besar.

“Ini benar-benar bersifat sementara. Sebagai pertimbangan kemanusiaan, karena menyangkut hajad hidup orang banyak,” kata Iswanto pada pertemuan dengan pengusaha galian C dan awak angkutan di Gedung MPP Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu 27 September 2023.



Menurutnya, lokasi eksploitasi itu akan didapat setelah Balai Wilayah Singai (BWS) mengeluarkan peta lokasi eksploitasi galian C di lokasi DAS  di Aceh Besar.

Sebelumnya Iswanto menfasilitasi pertemuan antara sopir truk dan pengusaha galian C dengan Kepala  BWS Sumatera 1, Dinas ESDM Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Sabtu pekan lalu di Mal Pelayanan Publik Lambaro.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan, setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan sopir dan pengusaha galian C, maka pihaknya bersama pejabat BWS Sumatera 1, Dinas ESDM Aceh serta DPMPTSP Aceh dan sejumlah OPD Aceh Besar mengambil satu kesimpulan yang sifatnya sementara.

“Harus diingat ini hanya sementara, bahwa operasional galian C bisa dioperasionalkan kembali,” tandas Iswanto mengingatkan.

Iswanto juga menegaskan, izin sementara eksploitasi itu jyga tidak lepas dari regulasi yang ada, terutama menyangkut lokasi galian.

Antara lain harus di luar area 1 kilometer dari jembatan serta tak boleh menambang di tikungan DAS.

“Yang jelas soal lokasi tak ada tawar menawar, harus sesuai ketentuan yang ada, untuk kelestarian lingkungan,” tutur Iswanto.

Kepala DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni menambahkan, terkait Izin Usaha, Mendagri juga mengeluarkan Surat No.900.1.13.1/3823/Keuda Tanggal 31 Juli 2023 tentang Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak MBLB.

Pada point 4 mengatur, semua izin usaha, baik yang memiliki izin maupun yang belum memiliki izin ditetapkan sebagai wajib pajak.

Kemudian disebutkan juga Bupati/Wali Kota berkoordinasi dengan Gubernur terhadap fasilitas pemberian izin, dan melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin.                      

“Jadi, masyarakat silakan berkerja seperti biasa sambil menunggu titik lokasi yang dibolehkan dan tidak dibolehkan oleh tim teknis BWS 1 dan ESDM Aceh,” kata Agus Husni.

Pada kesempatan tersebut Saifullah A Gani  (SAG) yang mewakili DPMTPSP Aceh berjanji  memproses cepat setiap izin yang masuk ke pihaknya  jika rekom teknis dari ESDM Aceh dan BWS 1.

“Dalam proses izin tidak menggunakan jasa calo atau apapun itu yang dapat memperlambat proses, langsung urus dan bawa saja sendiri,” kata SAG.[]