PORTALNUSA.com | KOTA JANTHO – DPRK Aceh Besar menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 menjadi Qanun dalam Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan Pertama Tahun 2023-2024 di Gedung DPRK Aceh Besar, Jumat sore, 29 September 2023.
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, anggota, dan seluruh Fraksi DPRK Aceh Besar atas persetujuan raqan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Iskandar Ali dan Wakil Ketua Gunawan dan Zulfikar Aziz, unsur Forkopimda, Sekdakab Aceh Besar Sulaimi, Kepala OPD, dan para camat se-Aceh Besar.
Pj Bupati Aceh Besar menyatakan, dokumen perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 menjadi pegangan bagi seluruh OPD dalam melaksanakan dan mengejar target yang sudah ditentukan.
“Pada sisa waktu tahun berjalan ini, kami berharap semua OPD beserta jajarannya agar dapat memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik mungkin, sehingga semua pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memenuhi kaedah atau aturan yang telah ditetapkan untuk kemajuan Kabupaten Aceh Besar,” kata Iswanto.
Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali berharap dengan pengesahan APBK-P Aceh Besar Tahun Anggaran 2023, para Kepala OPD dapat menjalankan berbagai program untuk kesejahteraan masyarakat.
“Terima kasih atas kerja keras kita semua, sehingga APBK-P 2023 dapat disahkan tepat waktu,” ujar Iskandar Ali.
Ia mengingatkan agar seluruh mata anggaran yang termaktub dalam qanun tersebut dapat dioptimalkan jajaran OPD berdasarkan saran, komentar, dan rekomendasi yang disampaikan seluruh fraksi di DPRK Aceh Besar mulai proses pembahasan hingga persetujuan.
“Kami tentunya juga berharap sinergisitas yang telah terjalin selama ini semakin menguat, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan di sisa tahun anggaran 2023,” pungkas Ketua DPRK Aceh Besar.[]