HUKUM, NEWS  

MaTA: Kapolda Aceh yang Baru ‘Warisi’ Belasan Kasus Korupsi

Koordinator MaTA, Alfian di salah satu forum diskusi.

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menaruh harapan besar kepada Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol. Drs. Achmad Kartiko, S. I. K., M. H untuk menyelesaikan kasus korupsi yang belum terselesaikan secara hukum selama ini.

“Ada kasus dengan status mangkrak artinya tidak terselesaikan secara utuh sehingga kepastian hukum tidak berjalan. Ada pula kasus korupsi yang menyeret kalangan politisi di Aceh juga tidak terselesaikan secara utuh seperti kasus beasiswa dan pengadaan wastafel saat pandemi Covid-19,” kata Koordinator MaTA, Alfian dalam siaran pers-nya.



Menurut A lfian, Irjen Achmad Kartiko menjadi harapan baru untuk menyelesaikan kasus korupsi dan ini juga menjadi kepercayaan publik Aceh kepada Polri.

“Ada kasus korupsi sudah tiga kapolda berganti tidak terselesaikan dan ini menjadi permohonan publik Aceh untuk bisa diselesaikan secara utuh,” tandas Alfian.

Menurut catatan MaTA, setidaknya ada 19 kasus tindak pidana korupsi yang belum ada kepastian hukum sehingga butuh perhatian khusus dari Kapolda Aceh yang baru, seperti:

  1. Kasus beasiswa yang sudah tiga kali ganti kapolda belum terungkap aktornya secara hukum;
  2. Kasus pembangunan saluran penanggulangan banjir di Bireuen yang belum ada kejelasan, di mana BPKP melakukan audit kerugaian atas permintaan penyidik;
  3. Kasus Irigasi Kutamakmur. Kasus ini sempat ditangani oleh Kejari Aceh Utara dan terhenti tanpa ada alasan hukum dan diambil alih oleh Polda Aceh namun belum juga ada kejelasan. Saat ini BPKP sedang melakukan audit kerugian atas permintaam penyidik;
  4. Kasus wastafel pencegahan Covid-19 yang sampai saat ini belum tersentuh aktor utamanya;
  5. Kasus robohnya RS Takengon. Sudah ada lima tersangka namun penyelesaian kasus secara utuh menjadi penting sehingga semua yang terlibat wajib ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
  6. Kasus Gedung BMCC Bener Meriah, belum ada kejelasan atas lidik atau perkembangan dalam kasus yang dimaksud sehingga perlu atensi serius untuk adanya kepastian hukum;
  7. Kasus Jalan Origon Takengon belum ada kejelasan atas lidik yang dilakukan. Publik berharap ada kejelasan sttus hukumnya;
  8. Kasus RSU Yulidin Away Tapaktuan perlu menjadi perhatian serius sehingga dapat memberi kepastian dalam pengusutannya;
  9. Kasus pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Dalam kasus ini penyelesaian hukum atas konsultan pengawas belum tuntas dan ini perlu ada kepastian;
  10. Pembangunan jalan di Kabupaten Simeulue juga belum ada kepastian sehingga penyelidikan yang sudah berlangsung dapat ditingkatkan ke penyidikan;
  11. Kasus pengadaan sapi bali. Penanganan kasus ini menjadi tanda tanya publik kenapa sampai sekarang berkas lidik atas Pokja dan PA tidak dilimpahkan padahal sudah ditetapkan tersangka dan kasus ini menjadi atensi publik;
  12. Kasus pengadaan sapi di Kota Lhoksemawe;
  13. Kasus pembangunan pemasangan batu di tebing jalan Balohan Sabang;
  14. Kasus pembangunan embung di Aceh Besar;
  15. Kasus pengadaan tanah pasar di Aceh Tenggara;
  16. Kasus proyek SPAM-IKK air bersih Aceh Tenggara;
  17. Kasus proyek pembangunan bronjong tepi sungai paska banjir bandang;
  18. Kasus Rumah Singgah untuk Ibu melahirkan juga di Aceh tenggara;
  19. Kasus proyek fiktif dan kebobolan kas di Kota Subulussalam.

Menurut Alfian, semua kasus tersebut ditangani oleh penyidik Polda Aceh. Oleh karena itu MaTA mengharapkan kepada Kapolda Aceh yang baru dapat memprioritaskan penyelesaian kasus korupsi tersebut sehingga ada kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di Aceh.[]