PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEPR-79/D.03/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bustami Hamzah Selaku Calon Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah (BAS).
Informasi tersebut diterima Portalnusa.com dari Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh, Askhalani, Senin, 2 Oktober 2023.
Menurut Askhalani, keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 2023 oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan atas nama Dian Ediana Rae, yang memutuskan bahwa:
Pertama: Bustami Hamzah selaku calon Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah dinyatakan memenuhi Persyaratan untuk menjadi Komisaris Utama pada PT Bank Aceh Syariah.
Kedua: bahwa sehubungan dengan diktum Pertama, maka Bustami Hamzah disetujui untuk menjadi Komisaris Utama pada PT Bank Aceh Syariah.
Ketiga: keputusan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini dimulai sejak tanggal ditetapkan.
Keempat: Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan Kembali terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Tak kunjung dilantik
Askhalani mengatakan, pengisian jabatan Komut (Komisaris Utama) PT Bank Aceh Syariah (BAS) yang masih kosong sampai saat ini belum dilakukan oleh Gubernur Aceh pasca proses pergantian terhadap Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana hasil RUPS Pada 9 Maret 2023.
Dalam penilaian GeRAK, kekosongan Komut menjadi salah satu penyebab lemahnya kinerja PT BAS dalam upaya membangun rencana plaining untuk pengembangan investasi Bank Aceh Syariah termasuk pada sisi inovasi layanan yang mengancam berkurangnya penerimaan pendapatan pada akhir tahun.
Desakan agar Gubernur Aceh segera melantik Komut PT BAS juga pernah disampaikan oleh salah satu anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh atas nama Irfansyah.
“Wajar jika muncul desakan itu karena jika merujuk pada surat OJK harusnya proses pelantikan sudah dilakukan paling telat pada Agutus 2023,” kata Askhalani.
Dikatakan Askhalani, pengisian jabatan ini harus dipisahkan dari kondisi politik dan gesekan yang terjadi antara Gubernur dengan Sekda (Bustami Hamzah) karena ini adalah kewajiban untuk menjaga agar Bank Aceh Syariah bekerja optimal.
“Pak Gubernur Aceh sebagai salah satu mantan prajurit komando harus menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai dan ketaatan terhadap peraturan perundangan,” demikian Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh.[]