HUKUM, NEWS  

IMP Seramoe Meukah Demo di Kejati Aceh, Tuntut Seret Tersangka Lain pada Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab saat memberi penjelasan kepada pendemo dari IPM Seramoe Meukah di halaman Kejati Aceh, Senin, 9 Oktober 2023. (Foto Aldi Irawan/Portalnusa.com)

Laporan Aldi Irawan, Banda Aceh

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seramoe Meukah demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut tersangka lain dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRK Simeulue tahun 2019.



Demo berlangsung Senin, 9 Oktober 2023. Massa IMP Seramoe Meukah mempertanyakan dan mendesak tersangka lain dalam kasus SPPD fiktif anggota DPRK Simeulue 2019 yang melibatkan tiga anggota legislatif  dan tiga ASN di Kabupaten Simeulue ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Aceh.

Seperti diketahui, dalam perkara kasus SPPD fiktif anggota DPRK Simeulue itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor: 25 /LHP/XXI/12/2021 Tanggal 27 Desember 2021.

Korlap IMP Seramoe Meukah, Aris Munandar dalam orasinya menuntut pihak Kejati Aceh untuk segera menetapkan tersangka lain pada kasus SPPD fiktif ini. Pasalnya, kata Aris, kasus ini diduga kuat ada pihak lain yang ikut menikmati SPPD yang difiktifkan dan dilakukan secara massal.

“Kita meminta Kajati Aceh untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, kita juga meminta kasasi yang saat ini sedang berjalan yang dilakukan oleh JPU kepada salah seorang tersangka jangan menjadi upaya untuk memperlambat dan membebaskan para tersangka lainnya,” tegas Aris.

“Kita IMP Seramoe Meukah akan mengawal kasus ini hingga tersangka lain ikut ditetapkan tersangka, karna ikut terlibat menikmati uang negara yang difiktifkan,” tandas Aris.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH,. MH hadir menemui massa aksi dari IMP Seuramoe Meukah di halaman Kejati Aceh.

Menjawab tuntutan pendemo, Ali Rasab mengatakan saat ini pihaknya tetap memproses kasus SPPD fiktif DPRK Simeulue. Saat ini, kata Ali Rasab pihaknya tengah menunggu hasil kasasi dari salah seorang tersangka, dan bila telah selesai baru pihaknya akan memproses kasus ini. “Saya mohon kalian bersabar sampai kasasi turun, ini masih proses kasasi dan masih berlanjut. Saya pastikan Kejati Aceh tidak main-main dalam kasus ini. Sejak awal kasus ini ditangani kita serius dan komit,” jelas Kasi Penkum Kejati Aceh saat menjawab tuntutan aksi demo di Kejati Aceh.

Ali Rasab juga meminta masyarakat termasuk IMP Seramoe Meukah mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. “Saya pastikan tidak ada main-main dalam perkara ini,” tandas Ali Rasab.

Pantauan di lapangan, para pengunjuk rasa membubarkan diri sekitar pukul 12.30 WIB dengan tetap dikawal pihak keamanan. Jumlah pendemo diperkirakan seratusan orang.[]