Tiga Pj Bupati Terima SK Perpanjangan, Diserahkan Pj Gubernur Aceh di Kantor BPPA

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki foto bersama dengan Asisten II Setda Aceh, Ir Mawardi (kiri) dan tiga Pj Bupati yang menerima SK perpanjangan yaitu Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, dan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Effendi, di Aula Lantai 2, Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.(Foto BPPA)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Tiga Penjabat (Pj) Bupati asal Aceh yang berakhir masa tugasnya pada Rabu, 11 Oktober 2023 kembali diperpanjang hingga satu tahun ke depan.

Ketiga Pj Bupati di Aceh yang diperpanjang masa tugasnya adalah Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, dan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Effendi.



Perpanjangan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian MA PhD.

SK Mendagri kepada tiga Pj Bupati tersebut diserahkan oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di Aula Lantai 2, Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Pj Gubernur Aceh berharap ketiganya bisa tetap fokus dengan program yang diamanatkan saat dalam pelantikan mereka tahun lalu dan tetap bekerja cepat untuk menuntaskan yang belum terselesaikan. []