PORTALNUSA.com | SABANG – Pengurus Daerah Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) 01 Aceh telah membekukan sementara dan mengambil alih kepengurusan RAPI Wilayah 01.02 Kota Sabang untuk waktu yang tidak ditentukan.
Informasi itu disampaikan Ketua RAPI Aceh, H. Rahmat Thalib/JZ01BIR di Banda Aceh, Jumat, 13 Oktober 2023.
Rahmat Thalib didampingi Sekretaris RAPI Aceh, T. Al Munawar/JZ01AUY dan Wakil Ketua I Abdul Rauf /JZ01BAF,
Menurut Rahmat, pengambilalihan kepengurusan RAPI Sabang karena masa kepengurusan telah berakhir dan belum berhasil terbentuk kepengurusan baru.
Sebenarnya, kata Rahmat Thalib, Muswil V RAPI Sabang sudah digelar pada 26 Agustus 2023 tetapi tidak berhasil melahirkan kepengurusan baru karena munculnya protes terhadap kepengurusan RAPI Lokal yang dianggap kelahirannya tidak sesuai mekanisme.
Forum Muswil mengusulkan dilakukan pemilihan secara one man one vote (bukan oleh pengurus Lokal yang pembentukannya dianggap tidak sah).
Usulan pemilihan secara one man one vote ditampung oleh pimpinan sidang dan meminta pendapat dari Pengurus RAPI Daerah mengenai teknis pelaksanaannya agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Sekretaris RAPI Daerah Aceh, T. Al Munawar menghubungi narasumber dari Pengurus RAPI Nasional dan terhubung dengan Sekretaris 1 Pengnas yang membidangi Departemen Organisasi dan SDM, Hermanto/JZ09AFI.
“Melalui sambungan telepon saya laporkan persoalan yang sedang terjadi dalam proses Muswil RAPI Sabang termasuk keinginan forum untuk melakukan pemilihan secara one man one vote,” kata Al Munawar.
Menurut arahan dari Pengurus RAPI Nasional, perubahan cara pemilihan menjadi one man one vote harus diputuskan melalui rapat anggota yang dihadiri ¾ dari jumlah anggota aktif RAPI Sabang yang terdata di sistem RAPI Nasional.
“Namun yang terjadi kemudian rapat anggota untuk mengambil keputusan tak bisa terlaksana karena jumlah anggota yang hadir tak mencapai jumlah ¾ walaupun telah ditunggu lebih setengah jam,” kata Al Munawar.
Karena Muswil V RAPI Sabang deadlock, maka Pengurus RAPI Aceh mengumumkan pengambilalihan kepengurusan RAPI Sabang.
Juga diumumkan waktu seminggu untuk membentuk Pengurus RAPI Lokal yang difasilitasi Wakil Ketua I RAPI Aceh, Abdurrauf/JZ01BAF.
Pelantikan Pengurus RAPI Lokal akan dilakukan oleh Pengurus setingkat di atasnya (RAPI Daerah) karena Pengurus RAPI Sabang belum terbentuk. Ternyata upaya membentuk RAPI Lokal di Sabang juga tidak berhasil meski telah melampaui waktu seminggu.
Pengurus RAPI Aceh melalui Wakil Ketua I juga berusaha mendudukkan perwakilan anggota RAPI Sabang sebanyak enam orang guna menentukan langkah apa yang akan dilakukan lebih lanjut termasuk rencana Muswil ulang.
“Pertemuan itu pun tak terjadi karena dari enam orang yang diharapkan bisa duduk bermusyawarah, satu orang di antaranya langsung menolak (tidak bersedia), dua orang beralasan ada kegiatan lain, dua orang tidak memberikan konfirmasi, dan hanya satu orang yang bersedia,” kata Rauf.
Pelayanan Anggota Tetap Berjalan
Ketua RAPI Aceh, Rahmat Thalib menyebutkan, pengambilalihan kepengurusan RAPI Sabang agar pelayanan anggota tetap berjalan baik anggota yang ingin memperpanjang izinnya ataupun ada anggota baru yang mau mengurus izin.
“Kalau ada anggota yang ingin memperpanjang izin atau calon anggota yang ingin mengurus izin, dipastikan tidak ada kendala. Mereka bisa berurusan langsung dengan Pengurus Daerah,” kata Rahmat Thalib.
Dia menambahkan, Pengurus Daerah sudah, sedang dan akan terus berupaya mencarikan solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di tubuh RAPI Wilayah 01.02 Kota Sabang.
Pengurus Daerah juga mengingatkan masyarakat di seluruh Aceh yang menggunakan perangkat telekomunikasi agar dapat mengurus izin dengan menghubungi Pengurus RAPI di wilayah (kabupaten/kota) masing-masing.[]