86 Kg Sabu dan Dua Senpi Laras Panjang Digagalkan Masuk Aceh

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Tim Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya ketika berusaha diselundupkan ke Aceh dari Thailand dan Malaysia melalui dua kali penindakan pada 7 dan 10 Oktober 2023. (Foto Humas Bea Cukai Aceh for Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Tim Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya berhasil menggagalkan masuknya 86 kilogram narkotika jenis sabu plus dua pucuk senjata api (senpi) laras panjang ke Aceh melalui dua kali penindakan pada 7 dan 10 Oktober 2023.

Siaran pers yang diterima Portalnusa.com dari Tim Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Kamis, 19 Oktober 2023 menyebutkan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika dan senjata api di perairan Aceh merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Subdit Patroli Laut Direktorat P2 DJBC, PSO BC Tipe A Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut BC20005, BC15030, dan BC15036 dengan Satgas NIC Bareskrim Polri dan Polda Aceh.



Boat nelayan yang digunakan untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Aceh namun berhasil digagalkan oleh tim Bea Cukai dan APH lainnya. (Foto Humas Bea Cukai Aceh for Portalnusa.com)

“Dalam sepekan terjadi dua kali penindakan narkotika jenis sabu sebanyak 86 kg dan dua dua pucuk senjata api laras panjang beserta magasin dan peluru,” tulis siaran pers itu.

Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara DJBC dan Polri yang tergabung dalam Tim Joint Operation yang terbagi atas tim laut dan tim darat.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Thailand dan Malaysia menuju Provinsi Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.

Informasi tersebut diperdalam dengan pemanfaatan teknologi informasi, salah satunya adalah sebuah sistem informasi yang menyimpan peta kerawanan, data pelaku, dan data-data esensial lain yang terdapat pada sebuah sistem informasi sebagai alat analisis.

Penindakan pertama, Sabtu, 7 Oktober 2023. Waktu itu Tim Satgas Patroli Laut yang melakukan ronda laut menindaklanjuti informasi bahwa kapal target sedang menuju perairan Peureulak.

Tim Satgas Patroli Laut segera mengejar dan melakukan penangkapan terhadap sarana pengangkut yang berisi target (MF, MID, MSJ) dan barang bukti berupa narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 16 bungkus dengan berat 16 kg beserta dua pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan magasin dan peluru.

Penindakan kedua, Selasa, 10 Oktober 2023. Tim Satgas Patroli Laut mendapati informasi bahwa kapal target menuju perairan Indonesia. Tim melakukan ronda laut untuk mendapat infomasi lebih lanjut.

Kemudian didapat informasi bahwa kapal target sedang menuju perairan Kuala Cangkoi. Tim menemukan target dan segera melakukan pengejaran.

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap sarana pengangkut yang berisi target (I, IH, FM) dan barang bukti berupa narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 70 bungkus dengan berat 70 kg.

Penggagalan penyelundupan narkoba tersebut sekaligus menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika sebanyak kurang lebih 430.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang per hari.

Sejak 1 Januari sampai 18 Oktober 2023 Kanwil Bea Cukai Aceh bersama dengan APH lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 1.121 kg yang masuk ke wilayah Aceh.

Adapun perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sinergi yang dilakukan secara kontinyu dan masif antara Bea Cukai dan APH lainnya merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Diharapkan agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memerangi dan memberantas narkotika,” demikian pernyataan Kanwil Bea Cukai Aceh.[]