HUKUM, NEWS  

Direktur RSUD Meulaboh Bantah Dugaan Penyimpangan Rp 1,6 Miliar

Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, dr Ilum Anam membantah tudingan GeRAK Aceh Barat yang menyebutkan ada penyimpangan hingga Rp 1,6 miliar di rumah sakit tersebut.(Foto Rico Maharsi/Portalnusa.com)

PORTALNUSA | MEULABOH – Pihak manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, mengklarifikasi tudingan dugaan penyimpangan di rumah sakit tersebut yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,6 miliar.

Seperti diberitakan media ini, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat melaporkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra dalam konferensi pers di Xelo Cafe Meulaboh, Senin 16 Oktober 2023 mengatakan, laporan itu didasari dugaan penyimpangan anggaran oleh manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.

Berdasarkan temuan GeRAK, terdapat berbagai rincian item penggunaan dana tidak tepat sasaran hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 Miliar.

Baca: GeRAK Aceh Barat Laporkan Manajemen RSU Meulaboh ke KPK

Menanggapi laporan itu, Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, dr Ilum Anam kepada Portalnusa.com di Meulaboh, Rabu, 18 Oktober 2023 menjelaskan, berdasarkan LHP Inspektorat terhadap temuan senilai Rp 1.502.696.667.16 adalah temuan bersifat administrasi, dikarenakan penggabungan antara klaim pending dan klaim regular pada bulan berjalan dan temuan tidak tepat sasaran pada pegawai instalasi JKN senilai Rp 70.161.691.

Dijelaskan Ilum, yang menjadi temuan keuangan sekitar Rp 64 juta sesuai dengan rekomendasi dari Inspektorat telah dilakukan tindak lanjut berupa penyetoran kembali ke rekening pendapatan rumah sakit yang bukti setorannya telah disampaikan ke Inspektorat dan hanya sisa Rp 1.800.000 saja yang belum disetor.

“Untuk temuan yang bersifat administratif kami masih berusaha untuk mengkaji kembali dengan berkoordinasi bersama Inspektorat tentang tata kelola tindak lanjut dan mekanismenya,” ungkap Ilum Anam.

Disebutkan, selama ini pihaknya sudah melakukan perhitungan sesuai dengan Perbup yang mengatur mekanisme perhitungan jasa pelayanan dan setelah dilakukan audit oleh Inspektorat ditemukan bahwa Perpup tersebut sudah terlalu lama tidak direvisi sehingga rujukannya sudah tidak up to date lagi dengan regulasi yang berlaku saat ini.

“Maka dari itu perlu dilakukan revisi dan harmonisasi kembali terhadap peraturan yang mengatur mekanisme perhitungan jasa pelayanan,” terangnya.

Dikatakannya, bahwa di saat yang bersamaan rumah sakit harus bekerja keras menghadapi audit BPKP dan akreditasi yang di depan mata dengan harapan pembenahan dan kemajuan dapat segera dicapai.

“Kami bersikap kooperatif pada pemeriksa keuangan negara, jika ada indikasi salah selama ini kami kelola mohon dukungan juga kepada semua pihak untuk upaya pembenahan rumah sakit kita di Aceh Barat ini, supaya semakin membaik ke depan,” tutupnya.[]