Rafly Kande Minta BSI Setor Zakat ke Baitul Mal

Rafly

PORTALNUSA.com | JAKARTA –  Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Aceh I, Rafly Kande menyatakan akan menyurati Menteri BUMN, Erick Thohir untuk memperhatikan kekhususan Aceh terkait hadirnya lembaga Baitul Mal sesuai Qanun Nomor 10 Tahun 2018 Jo Qanun Nomor 3 Tahun 2021.

“Kami minta Menteri BUMN menginstruksikan jajaran Direksi dan Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menyetorkan zakat penghasilan dan zakat lainnya ke lembaga  Baitul Mal,” ujar Rafly Kande, Kamis, 2 November 2023.



Rafly menjelaskan, cikal bakal lahirnya BSI di Provinsi Aceh sesuai dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan sudah sepatutnya BSI tunduk dan patuh terhadap Kekhusunan Aceh.

Dijelaskannya, sesuai Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 mewajibkan setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh menyetorkan zakat ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK).

Juga diatur dalam Pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjelaskan bahwa BMA dan BMK menjadi lembaga yang berkewenangan melakukan pengelolaan zakat, infak, wakaf dan harta keagamaan lainnya di Aceh.

“Dengan dua aturan ini sudah sepatutnya BSI memperhatikan kekhususan Aceh karena BSI merupakan satu-satunya bank milik pemerintah yang besar yang ada di Provinsi Aceh,” ujar politisi PKS ini.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang, Joko Sudirman meminta bank syariah lainnya atau badan usaha yang beroperasi di Aceh seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), BCA Syariah dan perusahaan lainnya untuk menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal baik BMA maupun BMK.

“BSI semestinya melakukan pembedaan, sebab di Provinsi Aceh  memiliki aturan khusus, yakni keberadaan Baitul Mal. Janhan hanya lewat Baznas di Jakarta,” kata Joko Sudirman, yang juga menjabat Sekretaris Yayasan Gerakan Berbagi Tamiang (Gebetan).

Menurut Joko, dengan penyaluran zakat dari pendapatan BSI Aceh, maka secara nyata akan memberikan dampak penting bahwa keberadaan Qanun LKS memberikan kemanfaatan bagi Aceh.

“Kalau berdasarkan hitungan jika memang zakat BSI tahun 2023 secara nasional sebanyak Rp 173,07 miliar, maka kewajiban BSI untuk menyalurkan zakatnya minimal 30 persennya lewat Baitul Mal di Aceh,” demikian Joko Sudirman.[]