PORTALNUSA.com | ACEH UTARA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara bersama Satpol PP mulai menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan kawasan Panton Labu hingga Lhok Sukon, Selasa, 7 November 2023.
Penertiban tersebut karena dinilai melanggar ketentuan kampanye tahun 2024. Hal itu disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, usai menertibkan sejumlah baliho dan spanduk bergambarkan calon legislatif dari berbagai partai politik.
Dikatakannya, pemasangan atribut atau APK lainnya baru diperbolehkan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023. “Jadi kami minta kepada Partai Politik dan para Caleg agar menertib secara mandiri, “ pinta Syahrizal.
Ditambahkannya, selain melanggar aturan penertiban itu juga bertujuan menciptakan tahapan pemilu yang bersih dan demokratis. Setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 Panwaslih Aceh Utara sudah mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar tidak menggelar kampanye dalam bentuk apapun hingga 27 November 2023 mendatang.
Bentuk kampanye tersebut seperti pertemuan warga, penyebran stiker, kartu nama, status medsos dan lain sebagainya. Ditegaskan, jika kedapatan maka sanksi terberatnya adalah diskualifikasi dari daftar Caleg dengan alasan kampanye diluar jadwal tahapan. []