Tolak Raqan Penyiaran, Puluhan Radio di Aceh Berhenti Mengudara 

Ilustrasi ruang siaran radio swasta.

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Sejumlah lembaga penyiaran radio di Aceh menyatakan akan berhenti mengudara, Kamis, 9 November 2023 sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran Aceh yang dianggap memberatkan lembaga penyiaran.

CEO Antero FM, Uzair mengatakan saat ini sebanyak 23 radio di seluruh Aceh melakukan protes dengan berhenti mengudara untuk sehari sebagai bentuk penolakan dan jumlah radio yang akan melakukan aksi serupa diyakini akan bertambah.



Menurut Uzair, pada Kamis, 9 November 2023 dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR Aceh terkait Raqan Penyiaran Aceh.

“Pasal 16 sampai 18 dari peraturan daerah ini kami anggap sangat memberatkan dan tidak ada urgensinya,” kata Uzair kepada media ini, Rabu, 8 November 2023.

Menurutnya, pasal-pasal  tersebut sudah tercantum dalam UU Penyiaran. Sedangkan kewajiban untuk memproduksi konten Program Siaran Aceh berupa pendidikan, budaya, berita, mitigasi bencana dan lain-lain yang diatur dalam Pasal 16 ayat 2 dalam Raqan Penyiaran Aceh sudah dilakukan.

Di lain pihak kajian daftar inventaris masalah belum cukup komprehensif dilakukan. “Nah jika ada kajian yang menemukan urgensi baru dibutuhkan qanun. Tapi itu kita juga lihat dalam pasal di mana sejumlah kewajiban produksi yang belum jelas anggaran siapa yang tanggung sedangkan kondisi radio saat ini kesulitan membiayai produksi,” paparnya.

Uzair juga menyoroti pasal 26 tentang pendanaan untuk KPIA yang akan menjadi beban APBA. “Banyak prioritas lain yang membutuhkan anggaran daerah,” tandasnya.

Adapun radio yang akan off siaran Kamis 9 November 2023 yaitu:

  1. Antero FM Banda Aceh
  2. Panglima Polem FM Aceh Besar
  3. Lima 7 FM Aceh Besar
  4. Three FM Banda Aceh
  5. Kluetezz FM Aceh Selatan
  6. Dalka FM Meulaboh
  7. Fatali FM Aceh Barat Daya
  8. Radio Xtra FM Aceh Singkil
  9. Megaphone FM Sigli
  10. Hidayah FM
  11. Urban FM Aceh Besar
  12. Toss FM Banda Aceh
  13. Muna FM Subulussalam
  14. Nikoya FM Banda Aceh
  15. Mutiara FM Pidie
  16. ASFM Sigli
  17. Radio KIS FM Aceh Besar
  18. Radio SLA FM Takengon
  19. Kontiki FM Banda Aceh
  20. Djati FM Banda Aceh
  21. Amanda FM Takengon
  22. Badratun FM Sigli
  23. Serambi FM Banda Aceh

Sementara itu owner Three FM, Wira Dharma menyebutkan bahwa radio memiliki segmentasi pendengar yang berbeda sehingga kalau konten siaran diseragamkan tidak akan menarik lagi.

“Justru kalau konten program sejenis akan menciptakan persaingan tidak sehat”, ungkap Wira.

Lembaga penyiaran radio di Aceh yang menolak Raqan Penyiaran Aceh ini akan melakukan langkah advokasi secara hukum.

Penasehat Hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan.

Qanun yang merupakan peraturan daerah di Aceh didasarkan pada kekhususan dalam UUPA (Undang-undang Pemerintah Aceh).

Dalam pasal 153 UUPA disebutkan Pemerintah Aceh memiliki hak untuk mengatur pers dan penyiaran yang islami.

Hal ini menjadi kontroversi dan mendapat sorotan banyak pihak. Menurut Safaruddin jika rancangan Qanun Penyiaran Aceh ini dikaitkan dengan pasal tersebut tidak ada korelasinya.[]