Aceh Besar yang Pertama Tuntaskan Raqan Pajak dan Retribusi, Pemerintah Aceh Mengapresiasi

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto didampingi pejabat di jajarannya menerima hasil evaluasi Rancangan Qanun tentang Pajak dan Retribusi Daerah dari Asisten 1 Pemerintah Aceh, Azwari, Senin, 13 November 2023. (Foto MC Pemkab Aceh Besar)

PORTALNUSA.com | KOTA JANTHO – Pemkab Aceh Besar menjadi daerah tercepat di Aceh yang menuntaskan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pajak dan Retribusi  Daerah.

Menurut informasi, saat ini Raqan dimaksud telah tuntas dievaluasi oleh pemerintah atasan, mulai dari Gubernur Aceh, Mendagri, Menkeu hingga  Menkumham.



Hal itu diungkapkan Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM didampingi Kabag Hukum Rafzan Muhammad, SH, MM, Senin, 13 November 2023.

“Alhamdulillah dengan arahan dari Pemerintah Aceh, Kemendagri, Kemenkeu dan Kemenkumham RI, Aceh Besar menjadi daerah pertama dibanding Kabupaten/Kota lain di Aceh yang  selesai fasilitasi dan persiapan ke Qanun,” ujar Iswanto.

Hasil evaluasi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Asisten 1 Sekda Aceh, Karo Hukum dan Karo Pem Setda Aceh, Senin, 13 November 2023..

Secara khusus, Iswanto juga berterimakasih kepada Asisten 1 dan para Karo Setda Aceh yang menyampaikan hasil evaluasi itu dalam kesepatan pertama.

Dengan turunnya hasil evaluasi pemerintah atasan itu, maka  segera akan diparipurnakan oleh jajaran DPRK Aceh Besar. Karena hasil evaluasi itu juga telah disampaikan ke Ketua DPRK Aceh Besar, seperti dikatakan Kabag Hukum Setda Aceh Besar.

Hasil evaluasi itu diterima oleh Pj Bupati Aceh Besar dari Asisten I Sekda Aceh, Azwardi, Senin siang, 13 November 2023.

Asisten I Pemerintah Aceh Azwardi menyampaikan, apresiasi kepada Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto serta jajarannya, yang telah menyelesaikan mengenai regulasi Qanun pajak dan Retribusi Kabupaten.

“Kami sangat mengapresiasi, karena Kabupaten Aceh Besar merupakan Kabupaten/kota satu-satunya di Provinsi Aceh yang pertama sekali menyelesaikan terkait regulasi Qanun ini,” ujarnya.

Karena, ketika Qanun ini tidak diselesaikan dan dibahas bersama anggota DPRK paling lambat hingga bulan Desember nanti. Maka dipastikan, semua terkait pemungutan pajak dan retribusi itu bisa dikatakan hilang. “Ini bahaya bagi struktur belanja di Kabupaten/kota,” tandasnya.[]