Laporan Zuraida, Banda Aceh
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH -– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan Sosialisasi Kesadaran Hukum Pemerintahan dalam Pengelolaan Dana Desa di Aula Kantor Keuchik Gampong Lamdingin, Kota Banda Aceh, Selasa, 14 November 2023.
Kegiatan ini dibuka oleh Keuchik Lamdingin menghadirkan narasumber Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal, S.H.,M.H.
Menurut Muharizal, kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program ‘Jaga Desa’ sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan ‘Kenali hukum, Jauhi Hukuman’, tetapi juga dapat dengan pendampingan pengelolaan dana desa dengan program Jaga Desa.
Muharizal menyebutkan, pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan dengan melibatkan perangkat desa dalam pembangunan Anggaran Dana Desa/Anggaran Dana Gampong (ADD/ADG).
Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) mampu membuat jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah- tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan public.
“Pada prisipnya dalam hal pengelolaan dana desa itu harus melibatkan Tuha Peut dan aparatur gampong melengkapi semua bukti dukung dalam proses pencairan dana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
Sedangkan materi mengenai Restoratif Justice (RJ) dan Lembaga Peradilan Adat Gampong dijelaskan oleh Kasubsidik Pidsus Kejari Banda Aceh, Asmadi Syam, S.H.,M.,H.
Menurut Asmadi, terkait permasalahan/konflik ringan yang tejadi di gampong berdasarkan Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 terdapat 18 jenis sengketa adat yang dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Aceh.
“Jadi diharapkan kepada keuchik, TPG dan aparatur gampong untuk dapat menyelesaikan permasalahan di tingkat gampong melalui musyawarah secara kekeluargaan,” katanya.
Sosialisasi penggunaan dana desa dan RJ dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh perangkat gampong dan masyarakat kepada narasumber. []