PORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menyita sejumlah uang dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama menyebutkan uang sebesar Rp. 248.815.648 itu diserahkan oleh Plt. Kepala BPKD Kota Lhokseumawe kepada jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe, Rabu 15 November 2023.
Dikatakannya, sejumlah uang yang dikembalikan tersebut berasal dari 40 penerima dalam kurun waktu 2018 sampai 2022.
“Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut kemudian disetorkan ke Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti.
Untuk diketahui, saat ini kasus korupsi PPJ Kota Lhokseumawe telah berada di tahap penyidikan dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum ditingkatkan ke tahap selanjutnya. []