HUKUM, NEWS  

Kejari Lhokseumawe Terima Pengembalian Uang Dugaan Hasil Korupsi

Sejumlah uang dugaan hasil korupsi dikembalikan ke Kejari Lhokseumawe, Rabu, 15 November 2023 (Moundary/Kontributor portalnsa.com)

PORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri  Lhokseumawe telah menyita  sejumlah uang dari perkara dugaan tindak pidana korupsi  pembayaran biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama  menyebutkan  uang sebesar Rp. 248.815.648  itu  diserahkan oleh Plt. Kepala BPKD Kota Lhokseumawe kepada jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe,  Rabu 15 November 2023.



Dikatakannya,  sejumlah uang yang dikembalikan tersebut berasal dari 40 penerima dalam kurun  waktu 2018 sampai 2022.

“Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut kemudian disetorkan ke Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL)  milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti.

Untuk  diketahui, saat ini kasus korupsi PPJ Kota Lhokseumawe telah berada di tahap penyidikan dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap 46  saksi untuk melengkapi berkas  pemeriksaan  sebelum ditingkatkan ke tahap selanjutnya. []

Penulis: MoundaryEditor: Redaksi