Tolak Minta Maaf Terkait Kasus Kain Kasa Tinggal di Kemaluan Pasien, Dokter RSUD Tamiang Dipolisikan

Ilustrasi malpraktik. (Gatra.com)

Laporan Saiful Alam, Tamiang

PORTALNUSA.com | ACEH TAMIANG – Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Tamiang berinisial EA dilaporkan ke Polda Aceh terkait kasus tertinggalnya gumpalan kain kasa (tampon) sebesar kepalan tangan di dalam vagina pasien berinisial RD (30).



Keluarga RD melaporkan dr. EA ke Polda Aceh karena EA disebut-sebut tidak bersedia minta maaf atas kejadian itu.

Baca: Gumpalan Kain Kasa Tertinggal di Kemaluan Pasien RSU Tamiang

Direktur RSUD Aceh Tamiang, Andika Putra yang dihubungi Portalnusa.com melalui telepon selularnya membenarkan adanya laporan ke Polda Aceh terkait kasus kain kasa itu. Andika juga mengaku dirinya dan dr. EA sudah dipanggil ke Polda Aceh.

“Benar, saya dan dr. EA sudah dimintai keterangan di Polda Aceh. Perlu saya tegaskan kalau kasus tersebut bukan malpraktik melainkan kelalaian dalam tugas,” kata Andika.

Andika membenarkan sakit yang dialami RD memang sangat parah akibat kelalaian ini.

“Beda dong, kalau malpraktik itu ada unsur kesengajaan untuk merugikan pasien. Ini kan tidak, memang kelalaian. Tapi memang itu sakit sekali, luar biasa sakitnya,” ungkap Andika.

Sebagai Direktur RSUD Aceh Tamiang, Andika sudah berupaya menjembatani persoalan ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Dirinya pun sudah dua kali datang ke rumah RD.

Proses untuk damai secara kekeluargaan pun terus diupayakan namun belum membuahkan hasil. Upaya itu sia-sia karena dr. EA tidak bersedia memenuhi syarat perdamaian yang diajukan keluarga RD.

“Mereka cuma minta dr. EA minta maaf, tapi karena yang bersangkutan tidak bersedia, akhirnya dilaporkan ke polisi,” jelas Andika.[]