PORTALNUSA.com | ACEH TAMIANG – Ketua DPRK Aceh Tamiang diminta segera menuntaskan kekosongan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang.
Harapan itu disampaikan Saiful Alam, salah seorang pemerhati sosial dan politik di Aceh Tamiang.
Menurut Saiful, kekosongan Komisioner ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab DPRK Aceh Tamiang.
Sampai saat ini, kata Saiful, hasil Paripurna Penetapan 5 Komisioner KIP Aceh Tamiang belum ditandatangani Ketua DPRK Sehingga KPU RI belum menerbitkan SK Penetapan Komisoner KIP Aceh Tamiang.
Saiful Alam menambahkan, kekosongan Komisioner KIP ini secara tidak langsung akan berdampak terhadap proses tahapan Pemilu, terlebih saat Ini kekosongan ini hanya diisi satu orang Komisoner KIP Aceh yang akan menangani Pemilu di 4 Daerah Pemilihan dalam 216 Kampung dan 912 TPS dengan jumlah Pemilih 208.434 orang.
Oleh karenanya Saiful Alam meminta agar Ketua DPRK harus berpikir jernih dan lebih mementingkan kepentingan daerah daripada kepentingan lainnya.
Sementara Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST ditanya Portalnusa.com melalui telepon selulernya mengatakan saat ini pihaknya akan kembali menyurati KPU Ri intuk meminta audiensi terkait penyelesaian kekosongan Komisoner KIP Aceh Tamiang.
Terkait belum ditandatangani hasil paripurna Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang, menurut Suprianto
karena salah seorang tim Seleksi Penjaringan calon Komisioner KIP tercatat namanya si SIPOL maka hingga hari ini dirinya belum menandatangani hasil paripurna tersebut.[]