Laporan Saiful Alam, Langsa
PORTALNUSA.com | LANGSA – Bea Cukai Langsa memusnahkan 2.311.048 batang rokok ilegal senilai Rp 4,5 miliar, Kamis, 23 November 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi penindakan penyelundupan 180 karton rokok ilegal.
Pemusnahan barang bukti sebagai tindak lanjut atas kegiatan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-325/MK.6/KN.4/2023 Tanggal 16 November 2023.
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa dipusatkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Bea Cukai Langsa.
Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 4.559.839.880.
Informasi yang diperoleh Portalnusa.com, rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan oleh Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa sepanjang Juli 2021 hingga November 2022.
Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.
Kemudian Bea Cukai Langsa juga melaksanakan konferensi pers atas operasi penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal dengan lokasi penindakan di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Kamis, 16 November 2023.
Dalam operasi penindakan tersebut berhasil diamankan sebanyak 180 karton atau 1.884.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, satu unit truk dan dua pelaku.
Diperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp 1.694.103.180.[]