Distribusi Pupuk Bersubsidi di Aceh Tembus 140.910 Ton

Ilustrasi petani menggunakan pupuk bersubsidi. (Mediasulut.co)

KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) RI mengalokasikan pupuk subsidi untuk Provinsi Aceh pada 2023 sebanyak 221.321 ton. Rinciannya, Urea 118.224,13 ton, NPK 97.476,66 ton dan NPK formula khusus 5.620,74 ton. “Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh hingga November 2023 mencapai 140.910 ton atau 63.67 persen dari total alokasi 221.321 ton,” kata Kadistanbun Aceh, Ir. Huzaimah, MP melalui Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP), Ir. Nurlaila, MT kepada Portalnusa.com, beberapa hari lalu.

Ir. Nurlaila, MT

Menurut Kabid PSP Distanbun Aceh, Nurlaila, realisasi penyaluran Urea hingga kini mencapai 74.460 ton atau 62,98 persen dari total alokasi 118.224 ton (sisa alokasi 43.763 ton), NPK realisasinya 65.930 ton atau 67.64 persen dari total alokasi 97.476 ton (sisa alokasi 31.546 ton), dan NPK formula khusus 519 ton atau 9,25 persen dari total alokasi 5.620 ton (sisa alokasi 5.100 ton).



Menurut Nurlaila, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh masih tergolong lambat, karena banyak petani yang tidak bercocok tanam disebabkan kekeringan, terutama akibat dampak fenomena perubahan iklim El Nino.

Selain itu, realisasi penyaluran pupuk subsidi tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu karena tahun ini Aceh mendapatkan alokasi pupuk subsidi lebih dua kali lipat dibanding alokasi tahun lalu.

Sembilan komoditas

Foto ilustrasi petani memupuk tanaman padi. (Dok klikjatim.com)

Kabid PSP Distanbun Aceh menjelaskan, hanya ada sembilan komoditas yang dapat menggunakan pupuk bersubsidi.

Ke-9 komoditas tersebut meliputi tanaman pangan (padi, jagung dan kedelai). Sedangkan tanaman hortikultura hanya bawang merah, bawang putih dan cabai merah. Selanjutnya untuk komoditi perkebunan hanya tebu rakyat, kakao rakyat dan kopi rakyat.

Hal ini, kata Nurlaila karena ada perubahan kebijakan yang signifikan dalam pengelolaan pupuk subsidi tahun 2023 yaitu pengurangan jenis komoditi dan pengurangan jenis pupuk.

Selain itu, lanjutnya, pupuk subsidi juga tidak bisa digunakan oleh semua petani, tapi hanya mereka yang menanam sembilan komoditi tersebut dan memiliki luas lahan maksimal dua hektare.

Perubahan kebijakan pupuk subsidi lainnya di Aceh karena tahun ini Provinsi Aceh merupakan pilot project Kartu Tani Digital (KTD) sehingga petani yang akan menebus pupuk harus melakukan aktivasi KTD sebelum menebus.

Banyak juga petani yang baru menebus pupuk pada November karena petani sudah mulai menanam bersamaan dengan musim penguhujan.

Musim penghujan ini merupakan berkah bagi petani karena banyak petani yang akan menanam dan saatnya petani akan menebus pupuk subsidi.

“Kita berharap realisasi penyaluran pupuk subsidi dapat meningkat secara signifikan,” demikian Kabid PSP Distanbun Aceh.

Sekilas tentang pupuk bersubsidi

Infografis pupuk bersubsidi. (Sumber: kedaulatanpangan.org)

Subsidi Pupuk adalah subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok tani untuk memperoleh pupuk dalam rangka mendukung ketahanan pangan yang besarannya dihitung berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan dengan harga eceran tertinggi. Pelaksananya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditetapkan sebagai pelaksana penugasan/ Public Service Obligation (PSO) untuk Subsidi Pupuk oleh Menteri BUMN.

Argumentasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 68 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Pupuk Bersubsidi, Pemberian Subsidi Pupuk ke petani ini adalah dalam rangka membangun ketahanan pangan nasional.

Pemerintah telah menyediakan skema subsidi pupuk untuk mendukung peningkatan produksi petani. Namun sayangnya, belum semua petani mengetahui bagaimana mengaksesnya atau pun kalau sudah tahu cara mengaksesnya, tidak semua memahami apa sesungguhnya subsidi pupuk ini. Pemahaman atas pupuk bersubsidi dan syarat serta prosedur untuk mendapatkannya belum sepenuhnya dimengerti oleh petani.

Hasil audit sosial pupuk bersubsidi yang dilakukan KRKP tahun 2017 di Kabupaten Flores Timur, Sumba Timur, Maros, Luwu Utara dan Lombok Utara menunjukkan bahwa masih ada pemahaman yang berbeda-beda tentang pupuk bersubsidi. Dari keseluruhan responden, masih ada 16% yang menyatakan pupuk bersubsidi adalah pupuk gratis dan 17% tidak tahu. Ada petani yang tidak mengetahui tentang pupuk bersubsidi, ada yang tidak terdaftar sebagai anggota kelompok, namun ada juga yang merasa dirinya terdaftar tetapi tidak pernah terlibat dalam pertemuan ataupun penyusunan RDKK dan mendapat penyuluhan dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian.[]