HUKUM, NEWS  

Buldozer Milik DLH Aceh Tamiang Raib, Diduga Disewakan ke Oknum ASN

Buldozer milik Pemkab Aceh Tamiang ketika masih beroperasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Kini buldozer itu raib. (Foto Dokumen Saiful Alam/Portalnusa.com)

Laporan Saiful Alam, Aceh Tamiang

PORTALNUSA.com | ACEH TAMIANG – Alat berat (buldozer) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang yang dioperasikan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang dilaporkan raib. Tak ayal, berita raibnya alat berat itu langsung heboh.



Infomasi raibnya buldozer tersebut diketahui ketika Pj Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi TPA Kampung Durian, Jumat, 24 November 2023.

Meurah Budiman langsung mempertanyakan buldozer yang raib itu kepada sejumlah pekerja di lokasi TPA. Namun para pekerja mengaku tidak mengetahui keberadaan buldozer itu.

Ketika Meurah Budiman sedang menginterogasi pekerja, tiba-tiba muncul seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menemui Pj Bupati Aceh Tamiang. Namun sang ASN itu juga mengaku tidak menegatahui keberadaan buldozer.

“Saya tidak tahu Pak. Pak Kadis yang tahu pak. Jujur pak, karena tidak ada lagi buldozer di TPA ini, kami kewalahan Pak. Yang kami tahu, buldozer tidak boleh ke luar dari wilayah TPA, karena ada aturannya,” kata ASN itu kepada Meurah Budiman.

Keterangan yang diperoleh wartawan dari sumber terpercaya, buldozer tersebut saat ini ada di Langsa disewakan kepada oknum ASN yang diduga oknum ASN tersebut bekerja sama dengan pejabat teras di lingkungan Setdakab Aceh Tamiang.

Tidak hanya itu, tambah sumber, buldozer disewakan ke pihak lain, kabarnya sampai 500 jam dengan biaya Rp 600.000/jam. Namun yang disetorkan ke kas daerah disebut-sebut hanya 100 jam dan sebagiannya juga diserahkan kepada oknum pejabat teras di Aceh Tamiang.

Sumber itu melanjutkan, meskipun modusnya disewakan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), tindakan itu tetap melanggar aturan.

“Kabarnya modus operandi seperti itu sudah cukup lama. Tapi baru sekarang diketahui karena disidak oleh Pj Bupati Aceh Tamiang,” kata sumber.

Disewakan untuk kepentingan pribadi

Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman yang dikonfirmasi wartawan, Jumat, 24 November 2023 membenarkan dugaan praktik sewa menyewa buldozer di DLHK Aceh Tamiang.

“Benar, saya telah mendapatkan informasi kalau buldozer itu disewakan oleh pihak DLHK Aceh Tamiang ke pihak lain,” tandas Meurah Budiman.

Menurut info yang diterima Meurah Budiman, buldozer itu saat ini disewa oleh oknum ASN Pemkab Aceh Tamiang untuk kepentingan pribadi oknum tersebut.

“Saya sudah perintahkan kepada pihak DLHK untuk segera membawa kembali buldozer itu ke lokasi TPA sampah,” demikian Pj Bupati Aceh Tamiang. []