HUKUM, NEWS  

LSM Gadjah Puteh Laporkan Bea Cukai Langsa ke DPD dan DPR RI

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly.(Foto Ist for Portalnusa.com)

Laporan Saiful Alam, Langsa

PORTALNUSA.com | LANGSA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh melaporkan Bea Cukai Langsa ke Ketua Komite I DPD RI dan Komisi XI DPR RI atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara di sektor bea cukai.



“Anehnya Kementerian Keuangan dan Bea Cukai Pusat seolah membiarkan hal ini meskipun Kepala Bea Cukai Langsa terindikasi ke dalam laporan yang kami buat,” kata Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly kepada wartawan, Sabtu 25 November 2023.

Pria yang akrab disapa Walerd tersebut menjelaskan, dari bukti serta fakta hasil putusan praperadilan yang mereja buat walaupun hakim selalu ditolak dengan dalih pertimbangan hakim karena legal standing Gadjah Puteh sehingga praperadilan tidak sampai kepada pokok perkara.

Menurut Waled, jika saja sampai ke pokok perkara pasti akan ada kerugian negara yang terselamatkan lagi, namun hal itu tidak menjadi kendala, walaupun tidak sampai kepada pokok perkara namun dalam persidangan banyak fakta-fakta yang terungkap dan tentunya hal ini bisa dimanfaatkan untuk melaporkan dan menjadikan alat bukti atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Bea Cukai Langsa.

“Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai Sulaiman dan antek-anteknya di Bea Cukai Langsa bisa dicopot dan diproses secara hukum karena dugaan laporan kami ini. Kami berjuang untuk membersihkan tikus-tikus kotor dari Bumi Serambi Mekah ini,” ujarnya.

Waled berkeyakinan hanya tinggal menunggu waktu saja, apa yang disampaikan melalui laporan aduan ke Ketua Komisi XI DPR RI dan Ketua Komite I DPD RI dapat diproses dan berharap laporan melalui dewan dan senator di Senayan dapat diinvestigasi melalui kewenangan yang mereka miliki untuk diteruskan ke tingkat eskalasi yang lebih tinggi yaitu Kejaksaan Agung, Kepolisian RI dan menggandeng KPK maupun PPATK.

“Karena kita tahu, bisa juga terindikasi dugaan tindak pidana pencucian uang karena sebagaimana LHKPN yang terlapor Sulaiman dalam hartanya yang baru menjabat beberapa bulan saja namun telah memiliki harta yang fantastis, padahal sebelumnya hanya selevel kepala seksi atau eselon IV saja,” ujar Waled.

Diketahui, pada 2018, Bambang Susatyo merupakan Ketua DPR RI saat itu mengungkapkan, bahwa dia sedang menggagas aplikasi yang bernama “DPR Dalam Genggaman Rakyat”.

Hal ini  dilakukan agar masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke DPR cukup melalui smartphone maupun komputer dan sejenisnya untuk bisa langsung membuat laporan atau menyampaikan aspirasi mereka ke DPR RI.

Makanya, sejak 2018 hingga saat ini atau berselang 5 tahun sejak rencana yang digaungkan Ketua DPR RI saat itu maka telah hadir laporan online berupa pengaduan.dpr.ri.go.id.

Terobosan ini tentunya sesuatu yang luar biasa karena DPR RI telah bisa mengikuti perkembangan zaman akan pesatnya dunia maya maupun digitalisasi saat sekarang ini. []