HUKUM, NEWS  

Ini Pesan Hakim Agung Ainal Mardhiah Ketika Berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Jantho

Hakim Agung terpilih oleh Komisi III DPR RI, Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Ainal Mardhiah, SH, MH menyampaikan arahan ketika berada di di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Senin, 27 November 2023. (Dok Mahkamah Syar’iyah Jantho)

Laporan Imran, Aceh Besar

PORTALNUSA.com | KOTA JANTHO – Hakim Agung terpilih oleh Komisi III DPR RI, Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Ainal Mardhiah SH MH mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Senin, 27 November 2023.



Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Dr Muhammad Redha Vahlevi, SH, MH didampingi Pengurus IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) Cabang Aceh Besar mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Ibunda Ainal Mardhiah telah mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Kami selaku junior terharu dan bangga atas penampilan ibu di hadapan Komisi 3 DPR RI yang mendapat apresiasi dari anggota DPR RI Komisi 3,” kata Redha.

Menurut Redha yang juga Ketua IKAHI Cabang Aceh Besar, ketika berada di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Hakim Agung menyampaikan beberapa pesan di antaranya; “bahwa dalam bertugas menjadi hakim kita harus tetap membumi, menghargai semua pihak tanpa pengecualian, kita harus hargai hak-hak setiap pencari keadilan, baik dia sebagai korban, saksi, bahkan pelaku sekalipun. Hormati hak penggugat dan tergugat, hormati hak pemohon dan termohon, pegang teguh asas konsep equality before the law (semua orang sama di hadapan hukum) harus benar-benar diperhatikan”.

Ainal Mardhiah juga mengingatkan prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 aturan perilaku yaitu: (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.

“Jangan hanya dihafal oleh semua hakim, tapi wajib dipahami dan implementasikan dimana kita harus bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku dan tidak dibenarkan bersikap yang menunjukkan memihak atau bersimpati atau antipati terhadap pihak-pihak yang berperkara,” tandas Hakim Agung.

“Tetaplah jaga integritas dan jaga moralitas serta jaga kesehatan dari sekarang bila ingin mencapai puncak dalam karier sebagai hakim,” lanjutnya.

Ainal Mardhiah mengutip filsuf Immanuel Kant; “Dua hal yang paling membuatku kagum, langit penuh bintang di atasku dan hukum moral di dalam diriku“.

“Kalian bisa baca di dalam buku Immanuel Kant mempublikasikan banyak teori dalam hal etika, agama, hukum, estetika, astronomi, dan sejarah salah satu karya terkenalnya adalah Critique of Pure Reason (Kritik der reinen Vernunft, 1781), yang dianggap sebagai salah satu karya berpengaruh bagi dunia filosofi,” papar Ainal Mardhiah dengan tutur kata yang lembut tetapi dengan raut wajah serius. []