PORTALNUSA.com | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang masa kampenye Pemilu 2024.
Jika mengacu pada PKPU tersebut, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai Selasa, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Masa ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, debat capres-cawapres, serta kampanye di media sosial.
Selanjutnya, kampanye rapat umum dan iklan di media massa pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Sedangkan masa tenang pada 11-13 Februari 2024.
Jika ada putaran kedua dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, masa kampanye akan kembali dijadwalkan pada 2-22 Juni 2024. Kemudian, masa tenang disesuaikan menjadi 23-25 Juni 2024.
Mengenai pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu harus mematuhi aturan kampanye. Salah satunya adalah larangan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Ada pula larangan terkait politik uang serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). Apabila ini terjadi maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengenakan sanksi sesuai dengan aturan pemilu yang berlaku.(Sumber: KPU)