HUKUM, NEWS  

Nasir Djamil Minta Pusat Segera Sahkan Aturan Zakat Pengurang Pajak

Nasir Djamil

Laporan Saiful Alam, Aceh Tamiang

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) terkait zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terutang yang telah diusulkan oleh Pemerintah Aceh belum disahkan sampai hari ini.



Menanggapi itu, Ketua Forbes yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) meminta agar aturan tersebut dapat segera dituntaskan.

Nasir mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 ada aturan yang mengatur soal pajak menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dalam diktum mengenai zakat pengurang pajak itu belum terlaksana sama sekali disebabkan tidak ada PP yang mengaturnya.

“Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 mengatur soal pajak menjadi bagian dari pendapatan asli daerah. Hal itu telah terealisasikan. Namun, diktum mengenai zakat pengurang pajak belum bisa dilaksanakan karena belum ada PP yang mengatur,” tulis Nasir di akun Instagram pribadinya yang dikutip media ini, Rabu, 29 November 2023.

Oleh karenanya, Nasir Djamil meminta agar Menkumham Yasonna Laoly melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan agar dapat membantu Presiden RI dan Kementerian Keuangan RI untuk dapat menyelesaikan PP tersebut.

“September lalu, Pj Gubernur Aceh telah menyurati Kementerian Keuangan RI dan kesejumlah Kementerian terkait permintaan kepada Ibu Menteri (Menkeu RI) agar menjadi pemrakarsa Rancangan Peraturan Pemerintah Zakat Pengurang Pajak,” demikian Nasir Djamil. []