PT AMM Didesak Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, “Jangan Berdalih Standar Perusahaan”

Malek Ridwan. (Dok Pribadi for Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | MEULABOH – Tokoh-tokoh masyarakat dan pimpinan desa dari desa-desa ring 1 di sekitar tambang batu bara PT. Mifa Bersaudara mendesak PT. Antareja Mahada Makmur (AMM) selaku vendor/anak perusahaan PT Mifa Bersaudara untuk memprioritaskan warga lokal sebagai pekerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Keuchik Gampong Balee, Malek Ridwan kepada Portalnusa.com di Meulaboh, Senin, 11 Desember 2023.

“Kami perangkat desa ring satu datang ke PT. AMM menanyakan mengapa warga lokal terkesan dipersulit masuk sebagai pekerja, dengan alasan tidak lulus tes kesehatan. Padahal mereka rata-rata telah memiliki pengalaman kerja selama delapan tahun bersama PT. CK,” kata Malek.

Kunjungan perangkat desa ring satu ke PT. AMM, Selasa pada 21 November 2023, hasil cek lapangan, dari sekitar 200-an pekerja PT. AMM yang dikontrak hanya lima orang yang tercatat warga lokal Aceh Barat, selebihnya orang luar Aceh.

Dikatakan Malek, seharusnya perekrutan tenaga kerja oleh PT.AMM yang merupakan perusahaan pengganti PT. CK harus mengikuti kearifan lokal, seperti pemenuhan kuota pekerja 70 persen berasal dari lokal Aceh dan 30 persen bisa didatangkan dari luar Aceh.

“Jangan dengan alasan ‘standar perusahaan yang tinggi’ hingga terkesan mempersulit masyarakat Aceh memperoleh pekerjaan di daerah sendiri,” kata Malek.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, mengatakan serapan tenaga kerja lokal ke perusahaan-perusahaan pemegang IUP adalah isu yang utama.

“Sangat disayangkan kalau benar ada indikasi pemain baru (PT. AMM) yang tidak sejalan dengan komitmen pemerintah tentang rekrutmen tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Para perusahaan pemegang IUP di Aceh Barat, harus memasukkan klausul tentang Serapan tenaga kerja lokal dalam dokumen kontrak ataupun MoU dengan setiap perusahaan jasa pertambangan yang akan mereka kontrak. mengingat pentingnya isu ini.

“UU Cipta Kerja ( UU No. 11 Tahun 2020 diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022 dan ditetapkan kembali dengan UU No. 6 Tahun 2023), menghadirkan paradigma baru berupa kemudahan bagi investasi, yaitu penyederhanaan regulasi dan penyederhanaan alur birokrasi,” jelasnya.

Kemudahan demikian bertujuan agar investasi bisa dipacu dan menyerap tenaga kerja lokal seluas-luasnya. “Makanya, perusahaan-perusahaan di Aceh Barat harus menyambut itikad baik pemerintah dengan memacu aktifitas produksi batu bara dan menyerap tenaga kerja lokal yang banyak,” tutup Ahmad Yani.[]