Hanya Tiga Perusahaan Menyetor Zakat ke BMA, Surat Edaran Gubernur Tak Dianggap?

Kepala BMA, Mohammad Haikal, ST, MIFP

Laporan Saiful Alam, Banda Aceh

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Hingga saat ini (menjelang tutup tahun 2023) hanya tiga perusahaan yang menyetor zakat ke Baitul Mal Aceh (BMA).



“Di tahun 2023 ini, hanya tiga perusahaan yang beroperasi di Aceh yang menyetorkan zakatnya ke BMA. Padahal Pemerintah Aceh sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/11860 Tanggal 03 Agustus 2022 yang ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN, pimpinan BUMA, dan pimpinan badan usaha swasta tentang imbauan menyetorkan zakat ke BMA,” kata Kepala BMA, Mohammad Haikal, ST, MIFP kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.

Haikal menjelaskan, sesuai Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2022 menjelaskan, setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh yang memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal baik BMA maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK).

Sejauh ini, katanya, sektor industri dan perusahaan yang membayar zakat mal masih sangat minim. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak mau membayar zakat meskipun hal itu merupakan amanah dari Qanun Aceh.

Namun, lanjut Haikal, langkah-langkah persuasif terus diupayakan oleh Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota agar perusahaan yang beroperasi di Aceh tetap mengeluarkan zakatnya melalui BMA atau BMK.

Penjabat Gubernur Aceh kembali mempertegas amanat Qanun Aceh untuk menyetorkan zakat melalui Baitul Mal. Penegasan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Aceh Nomor 451.5/18057 Tanggal 13 Desember 2023 perihal Penegasan Kembali Kewajiban Penyetoran Zakat Melalui Baitul Mal Aceh.

Penegasan itu ditujukan kepada pimpinan perbankan syariah, pimpinan BUMN, pimpinan BUMA, Rektor USK, dan Rektor UIN Ar-Raniry.

Selain kewajiban menurut syariat Islam, zakat di Aceh juga diatur dengan regulasi pasal 180 ayat (1) huruf d dan pasal 191 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 18 huruf Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Qanun 10 Tahun 2028 tentang Baitul Mal, serta Pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada BMA.[]