Laporan Saiful Alam, Langsa
PORTALNUSA.com | LANGSA – Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua pelaku yang hendak bertransaksi narkoba jenis sabu seberat 305,60 gram.
Pelaku berinisial KD (32), tercatat sebagai warga Gampong Alue Kumba, Kecamatan Rantau Selamat, dan SK (40) tahun, ibu rumah tangga, warga Dusun Setia, Gampong Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
KD dan SK diringkus di sebuah warung kelapa muda di Dusun Setia, Gampong Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Kamis, 21 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi mengatakan, dari tersangka pelaku diamankan barang bukti sabu 305,60 gram.
Selain itu juga disita 1 plastik warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, dan 1 unit sepmor Yamaha Vixion hitam BL 5783 ZAE.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kecamatan Sungai Raya Kab. Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa).
“Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirny kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan,” ujar AKP Mulyadi.
Saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti sabu di semak-semak yang diakui milik kedua tersangka.
Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di semak-semak karena sedang menunggu datangnya pembeli.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Res Narkoba AKP Mulyadi.[]