Pemerintah Kota Lhokseumawe Larang Umat Islam Rayakan Tahun Baru

Surat edaran pemerintah Kota Lhokseumawe yang melarang warga tidak merayakan tahun baru 2024. (T. Moundary/kontributor portalnusa.com)

Laporan T. Moundary, Lhoseumawe

PORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengimbau ummat Islam  tidak  bereuforia merayakan tahun baru 2024, imbauan tersebut tertuang  dalam surat edaran nomor 451/2023 yang ditandatangi oleh PJ Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan bersama  seluruh Forkopimda.



Hal itu disampaikan Kabag Humas pemko Lhokseumawe Darius  kepada portalnusa.com  di Lhokseumawe, Kamis, 28 Desember 2023

Dalam imbauan tersebut ummat Islam  dilarang merayakan acara apapun yang dapat menimbulkan keramaian dan melanggar syariat,  sedangkan warga non-Muslim diminta untuk menghargai daerah yang memberlakukan syariat Islam dan dapat melaksanakan kegiatan dengan tertib di dalam ruangan dengan tetap menjaga kenyamanan.

Sedangkan kepada semua unsur pemerintahan di lingkungan Kota Lhoseumawe diminta untuk tidak memberi izin dan dukungan setiap kegiatan yang menimbulkan kemungkaran, pesta pora, pembakaran mercon, kembang api, meniup terompet dan sejenisnya.

Penegak hukum juga diimbau untuk dapat melakukan  patroli dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar imbauan tersebut, pelaku usaha juga diminta untuk menutup tempat usahanya paling lambat pukul 23.00 WIB

“Kita mensosialisasikan supaya masyarakat tahu  bahwa perayaan malam pergantian tahun bagi umat Islam sangat dilarang dan tidak sesuai dengan syariat, kepada pemilik usaha seperti hotel, penginapan, wisma, cafe, tempat hiburan, tempat-tempat wisata dan lainnya agar tidak  menyediakan ruang untuk berbagai kegiatan dimaksud,” tegas Darius.[]

 

Penulis: T. MoundaryEditor: Redaksi