Laporan T. Moundary, Aceh Utara
PORTALNUSA.com | ACEH UTARA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara mulai melaksanakan tahapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 mendatang.
Tahapan tersebut dilaksanakan melalui pengumuman pendaftaran mulai 2 – 6 Januari 2024, hal itu disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, Sabtu, 30 Desember 2023.
Dikatakannya, kebutuhan pengawas TPS di Aceh Utara mencapai 1.909 orang, karenanya Panwaslih akan merekrut satu orang pengawas untuk satu TPS . “Tugas pengawas TPS adalah memastikan pemungutan suara berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran,” kata Syahrizal.
Syarizal menambahkan, perekrutan pengawas TPS akan dilaksanakan oleh Panwascam di setiap kecamatan sejak penerimaan berkas administrasi hingga wawancara seleksi.
Sedangkan untuk syarat menjadi pengawas TPS kata dia sekurang-kurangnya berpendidikan SMA atau sederajat dengan usia minimal 21 tahun pada saat pencoblosan, bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.
Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan tuntutan penjara lima tahun atau lebih, untuk persyaratan lainnya dapat diakses di masing-masing wilayah. []