Laporan Saiful Alam, Langsa
PORTALNUSA.com | LANGSA – Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan penindakan rokok ilegal dari Polres Langsa sebanyak 939.400 batang dan mengamankan satu orang pelaku, Jumat, 19 Januari 2024.
Rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 hingga 04.00 WIB di sebuah bangunan berupa gudang di Simpang Lee, Kota Langsa.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengatakan barang hasil penindakan ini mencakup 639.400 batang rokok H1 Mild Gold tanpa dilekati pita cukai, dan 300.000 batang rokok Luffman tanpa dilekati pita cukai.
“Totalnya dari penindakan ini mencapai 939.000 batang rokok ilegal. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.235.772.000 dan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 1.476.379.828. Selain rokok juga diamankan seorang pelaku dari kegiatan ilegal ini berinisial MSY, pedagang yang memakai gudang bangunan itu,” kata Sulaiman pada konferensi pers di Kantor Bea Cukai Langsa.
Menurut Sulaiman, MSY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II B Kota Langsa. Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Sulaiman juga menceritakan kronologis kasus itu yang berawal dari pengrebekan pada 17 Januari 2024.
Saat itu Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju sebuah gudang di Kota Langsa.
“Meskipun tidak menemukan kendaraannya, tim berhasil menemukan gudang yang diduga menimbun rokok ilegal. Pemakai gudang, MSY, akhirnya ditemukan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tambah Sulaiman, terungkapkan gudang itu menimbun sebanyak 93 karton dan 47 slop rokok tanpa dilekati pita cukai merek H1 Mild Gold dan Luffman.
Selanjutnya, tim Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pelimpahan perkara kepada KPPBC TMP C Langsa dengan menyerahkan barang hasil penindakan berupa rokok merek H1 Mild Gold & Luffman sebanyak 939.400 batang dan 1 orang terduga pelaku diamankan ke Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut.
“Rokok yang dilimpahkan ini akan kita musnahkan nanti ketika sudah lengkap secara administrasi, karena ini merupakan barang bukti,” pungkas Sulaiman. []