KIP Tetapkan 11 Lokasi Kampanye Terbuka di Aceh Tamiang

Kamardi Arif. (Dok KIP Aceh Tamiang for Portalnusa.com)

Laporan Saiful Alam, Aceh Tamiang

PORTALNUSA.com | ACEH TAMIANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang menetapkan 11 titik kampanye terbuka di Aceh Tamiang bagi peserta Pemilu 2024.



“Kampanye terbuka dimulai 21 Januari hingga 10 Februari,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif kepada Portalnusa.com, Minggu 21 Januari 2024.

Adapun titik-titik lokasi kampanye terbuka tersebut sebagai berikut:

  1. Lapangan sepakbola Paya Ketenggar, Kecamatan Manyak Payed;
  2. Lapangan sepakbola Kampung Simpang Kiri, Kecamatan Simpang Kiri (Tenggulun);
  3. Lapangan sepakbola Kampung Telaga Muku Dua, Banda Mulia;
  4. Lapangan sepakbola Kampung Bandar Khalifah, Bendahara
  5. Lapangan sepakbola Kampung Durian, Kecamatan Rantau;
  6. Lapangan Upacara Kecamatan Sekerak;
  7. Lapangan sepakbola Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu
  8. Lapangan sepakbola Dusun Buluh Betung Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda;
  9. Lapangan Kecamatan Bandar Pusaka Kampung Babo;
  10. Lapangan Kecamatan Seruway, Kampung Tangsi Lama;
  11. Lapangan Simpang IV Upah, Kecamatan Karang Baru.

Arif menjelaskan, untuk partai politik, calon anggota DPR RI serta kampanye calon presiden dan wakil presiden ditetapkan menggunakan dua lokasi berbeda.

“Seperti lapangan sepakbola Kualasimpang untuk calon anggota DPD dan Gedung Olah Raga (GOR) bagi calon presiden,” sebut Arif.

Sebelum acara dimulai, lanjut Arif, setiap partai politik diwajibkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak berwajib paling lambat tujuh hari sebelum kampanye. Hal ini untuk keamanan dan sesuai dengan prosedur.

Arif juga mengimbau kepada partai politik dan caleg yang berkampanye terbuka yang menggunakan lokasi kampanye terbuka, tidak meninggalkan sampah usai melakukan kegiatan. []