Laporan Yurisman, Tapaktuan
PORTALNUSA.com | TAPAKTUAN – Pekerjaan proyek drainase di Kota Fajar, Aceh Selatan dengan menggunakan dana Pokir/APBA 2023 Tahun 2023 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh disorot oleh LSM Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS).
“Proyek drainase di Gampong Simpang Empat dan Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara itu terkesan seperti dikerjakan asal jadi. Ada indikasi bagi-bagi sedekah agar kebobrokan bisa ditutupi,” kata Koordinator For-PAS, Teuku Sukandi kepada Portalnusa.com dan Theacehpost.com, Senin 22 Januari 2024.
Sukandi menjelaskan, pekerjaan proyek drainase tersebut dikerjakan oleh rekanan PT. SHB beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh dengan nilai kontrak Rp 1, 2 miliar lebih.
Sukandi meminta aparat penegak hukum segera turun untuk melihat langsung kondisi proyek yang tampak sangat amburadul itu. Proyek itu dikerjakan dengan sumber dana Pokir/APBA seorang anggota DPR Aceh. Maka, katan Sukandi, ranah wilayah hukumnya adalah provinsi, begitu pun penyelidikannya harus dimulai di tingkat provinsi.
For-PAS menyayangkan pembangunan yang menggunakan uang rakyat tidak maksimal dinikmati hasilnya oleh masyarakat. Bahkan akan lebih memiriskan lagi jika kebobrokan suatu pekerjaan ditutupi dengan cara bagi-bagi sedekah untuk pihak-pihak tertentu.
“Kami menangkap ada indikasi bagi-bagi sedekah (uang pengaman) untuk oknum-oknum tertentu agar permasalahan pada proyek drainase itu tidak mencuat. Mereka lupa bahwa mata rakyat melihat permasalahan sekecil apapun,” ujar Sukandi.
“Kami sangat mendukung jika aparat penegak hukum bergerak melakukan investigasi di lapangan sehingga semuanya menjadi jelas,” demikian Teuku Sukandi.
Hingga berita ini tayang, belum diperoleh konfirmasi dari pihak rekanan. Salah seorang PPTK di Dinas Perkim Aceh mengatakan tidak tahu tentang pekerjaan itu.
“Nggak tahu bang karena kami khusus kegiatan gedung,” kata sumber tersebut.[]