PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam tersangka kekerasan yang mengakibatkan Fakhrus Walidan (23), mahasiswa asal Simeulue dan M Zulmi (29, pekerja bengkel mengalami luka bacok akibat senjata tajam.
Mereka yang menjadi tersangka dalam kasus yang terjadi di Beng Kupi, Banda Aceh, Minggu dini hari, 20 Januari 2024 masing-masing DAL (24), warga Gue Gajah, Aceh Besar; MAD (19), warga Lambheu, Aceh Besar; dan FIR (18), warga Punge Jurong, Banda Aceh. Sedangkan tiga lainnya, YF alias Aseng (15), MAB (17), dan MIS (17) merupakan pelaku di bawah umur.
Keterangan itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama pada konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu, 24 Januari 2024.
“Ke-6 pelaku kekerasan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri tiga pria dewasa dan tiga masih berstatus anak di bawah umur,” kata Kompol Fadillah.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, berdasarkan interogasi terhadap pelaku yang diamankan, pada awalnya pelaku hendak tawuran antar-remaja di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh.
Saat kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.
Fadillah didampingi Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya dan Kanit Jatanras Ipda Ghozi Alfalah menerangkan, awal terjadinya keributan tersebut bermula dari pertandingan futsal sekitar satu bulan lalu antara kedua kelompok tersebut dan dimenangi oleh kelompok “gerimis”.
Akan tetapi lawan tidak menerima kekalahan dengan perjanjian bahwa siapa yang kalah membayar sewa lapangan. Namun hal itu tidak disepakati oleh kelompok yang kalah, dan melakukan pemaksaan sehingga anggota kelompok gerimis dipukul oleh pihak lawan yaitu Kiki Maulana cs.
Keributan berlanjut Minggu dini hari, 20 Januari 2024 mengakibatkan salah target sehingga M Zulmi (29) dan Fakhrus Walidan (23) menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Aseng cs.
Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa empat bilah parang, dua bilah celurit, satu gergaji dan empat kayu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan keseluruhan 21 orang oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menetapkan enam tersangka tindak pidana kekerasan berat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman tujuh tahun,” pungkasnya.[]