Laporan Saiful Alam, Langsa
PORTALNUSA.com | LANGSA – Polres Langsa menyita hampir 1 kg (tepatnya 965,56 gram) sabu yang diungkap melalui tiga kasus yang melibatkan empat pelaku pada waktu berbeda selama Januari 2024.
Informasi itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah pada konferensi pers di Aula Adhi Pradana, Rabu 24 Januari 2024.
Konferensi pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 965,56 gram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa didampingi Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, dan Kasi Propam Iptu Erizal.
Kapolres Andy Rahmansyah menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut semuanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya narkoba.
Kapolres mengatakan, ada tiga kasus bersama empat tersangka yang diungkap pihaknya.
Rinciannya, atas nama pelaku ND (44), warga Gampong Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur diamankan Kamis, 4 Januari 2024 pukul 14.00 WIB di dalam kebun sawit.
ND sempat berusaha kabur namun berhasil kita amankan bersama barang bukti sabu seberat 902 gram.
Selain sabu juga ada BB lain seperti satu plastik hitam, putih dan ungu serta HP Oppo.
Kemudian, Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, ada dua pelaku FY (35) dan RD (23), keduanya warga Dsn Makmur Gp. Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat.
Barang bukti yang didapat dari ketiga pelaku sebanyak 44,58 gram dan uang tunai Rp 400.000. Selain itu juga diamankan dompet warna abu-abu, plastik ungu dan sepeda motor RX King.
Kemudian yang terakhir, Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB juga daiamnkan CB (30), warga Dsn Makmur, Gampong Sungai Pauh Tanjung, menyimpan sabu seberat 14,38 gram, satu plastik tembus pandang, tisu, timbangan digital dan dan dompet warna merah.
“Jadi, selama Januari 2024 ini kita telah mengamankan narkoba jenis sabu seberat 965,56 gram,” pungkas Kapolres Langsa.[]