Laporan Saiful Alam, Langsa
PORTALNUSA.com | KOTA LANGSA – Polres Kota Langsa memusnahkan narkotika jenis sabu seberat lebih 3,3 kg dengan cara diblender, Kamis, 25 Januari 2024.
Sabu seberat 3.3 kg lebih 08,75 gram itu merupakan hasil tangkapan 8 tersangka laki dan 1 wanita dalam rentang September 2023 hingga Januari 2024 dengan jumlah 6 kasus.
Pada pemusnahan sabu yang dipusatkan di Aula Mapolres Langsa, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Dandim 0104/Atim FC Letkol Inf Tri Purwanto, Pj Wali Kota Langsa Syaridin, Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kajari Langsa, Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, Kepala BNNK dan Kasi Humas Iptu Tri Mulyono. Kadis Kesehatan, dan Kalapas Sujatmiko.
Kapolres Langsa dalam sambutannya menyampaikan bahwa perang terhadap narkoba ini harus dilakukan secara bersama, demi menyelamatkan anak cucu kita generasi penerus bangsa.
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti sabtu seberat 3.308,75 gram ini merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa mulai September 2023 hingga Januari 2024 dengan jumlah 6 kasus.
“Dari kasus itu berhasil diamankan tersangka 9 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 1 orang perempuan,” katanya.
Kapolres menyatakan pihaknya berkomitmen dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkoba.
“Siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba termasuk jika ada dari anggota Polri sekalipun yang terlibat akan diproses,” tandasnya.[]