Perdana, Pemkab Aceh Besar Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombubsman RI

Asisten III Pemkab Aceh Besar, Jamaluddin, S.Sos, MM menerima Piagam Penghargaan dan Sertifikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI di Ajong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis, 25 Januari 2024.(Foto MC Aceh Besar)

PORTALNUSA.com | KOTA JANTHO – Untuk pertama kalinya Pemkab Aceh Besar meraih penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023) kategori Zona Hijau dengan predikat opini kepatuhan tinggi dengan nilai 86,18 dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Penghargaan tersebut diterima oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM diwakili Asisten III Sekdakab Jamaluddin, S.Sos, MM diserahkah oleh Pimpinan Ombubsman RI, Dadan S. Suharmawijaya di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis 25 Januari 2024.

Asisten III Jamaluddin mengatakan, ini merupakan penghargaan perdana yang diraih oleh Aceh Besar. Keberhasilan ini berkat kerja keras semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas untuk masyarakat.

“Alhamdulillah, Pemkab Aceh Besar mendapat nilai nomor 4 tertinggi dari seluruh Kabupaten/Kota di Aceh dengan nilai 86,18,” katanya.

Ia berharap penghargaan ini dapat dipertahankan dan menjadi pemacu semangat semua stakeholder terkait dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Besar.

“Ke depan, kami akan lebih meningkatkan lagi capaian ini, berkoordinasi lebih intens dengan semua OPD untuk berkerja lebih baik lagi,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty SEAk MPA menyampaikan, pada 2023 proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sudah dilaksanakan oleh Ombubsman Perwakilan Aceh sejak bulan Februari.

“Proses penilaian meliputi pengumpulan data layanan dari seluruh Kabupaten/Kota serta bimbingan teknis. Setelah data layanan semua terkumpul, kemudian pada bulan November pihak Ombubsman melakukan penginputan nilai ke sistem Ombubsman,” katanya.

Ia menyebutkan, ada beberapa kategori yang dilakukan penilain, baik itu di tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.

“Bila tingkat provinsi yang dinilai pada 4 SKPA yaitu DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial. Sementara di tingkat Kabupaten/Kota ada lima SKPD yang dinilai yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan berserta dua Puskesmas,” jelasnya.

“Penilaian ini sudah dilakukan oleh Ombubsman sejak tahun 2015, kemudian ditahun 2022 dimensi penilaian dilengkapi menjadi empat dimensi yaitu input proses da output pengelolaan pengaduan,” jelas Dian Rubianty.[]