PORTALNUSA.com | MEULABOH – Rapat dengar pendapat (RDP) membahas kebun plasma masyarakat Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat dengan perusahaan kebun sawit PT Prima Aceh Argo Lestari (PAAL) di DPRK Aceh Barat, Kamis, 1 Februari 2024 tidak dihadiri pihak perusahaan dengan alasan dewan direksi sedang tidak di tempat.
“Kalau bahasa suratnya begitu (dewan direksi tidak di tempat) dan akan menjadwalkan kembali. Ini kan sudah mengatur DPR, seharusnya pihak perusahaan berkonsultasi dengan Pimpinan DPRK bukan malah mengatur,” kata Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin menanggapi ketidakhadiran pihak PT PAAL pada RDP yang berlangsung Kamis, 1 Februari 2024.
Menurut Kamaruddin, RDP tersebut difasilitasi oleh DPRK Aceh Barat untuk membahas persoalan kebun plasma yang dijanjikan oleh pihak PT PAAL untuk masyarakat Desa Suak Pante Breuh sebagai bagian syarat perjanjian bagi hasil dari pengelolaan lahan warga oleh perusahaan.
“Awal masuk PT PAAL, warga desa memberikan pinjam pakai lahan seluas 450 hektare untuk dikelola oleh perusahaan. Dengan syarat perjanjiian bagi hasil,” kata Keuchik Suak Pante Breuh, Tarjuddin.
Lebih lanjut dikatakanya, sudah lebih satu dekade perusahaan tersebut beroperasi, namun hingga kini belum ada manfaat apapun yang diterima oleh masyarakat.
“Pihak PT PAAL selalu menghindar saat diajak bertemu untuk menyelesaikan masalah ini. Seperti hari ini, mereka tidak hadir dalam RDP padahal yang mengundang Dewan,” lanjut Keuchik Tarjuddin.
Dijelaskannya, 450 hektare lahan warga yang di kelola oleh PT PAAL tersebut, 60 persen dari luas lahan digunakan sebagai kebun inti perusahaan dan 40 persen untuk kebun plasma masyarakat.
“Perjanjiannya pengerjaan kebun plasma selesai pada 2017, namun hingga 2024 hanya 69 hektare saja yang sudah ditanami kelapa sawit dan sisanya 115 hektare belum digarap sama sekali. Sedangkan hasil dari 69 hektare belum ada kejelasan sampai sekarang,” ungkap Keuchik Suak Pante Breuh.
Mengatur dewan
Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin, mengatakan, ketidakhadiran pihak PT PAAL dalam RDP dikarenakan dewan direksi perusahaan sedang tidak di tempat dan mengajukan permohonan penundaan rapat sampai selesai pemilu.
“Kalau bahasa dalam suratnya, perusahaan akan menjadwalkan kembali. Ini kan sudah mengatur DPR, seharusnya pihak perusahaan berkonsultasi dengan Pimpinan DPRK bukan malah mengatur,” kata Kamaruddin.
Dikatakan Kamaruddin, selama ini DPRK Aceh Barat sudah banyak sekali menyelesaikan masalah PT PAAL, dan masalah tersebut hampir serupa semuanya di beberapa kecamatan yang bermasalah dengan PT PAAL.
Selama ini, lanjut Kamaruddin, pihak DPRK banyak menerima aspirasi dari masyarakat dan menilai kehadiran PT PAAL sendiri terlalu banyak mudharatnya daripada kebaikannya bagi daerah.
“Sehingga kami mengambil kesimpulan dalam rapat tadi, meminta Pemkab Aceh Barat untuk membentuk tim khusus menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat PT PAAL,” tandas Kamaruddin. []