PORTALNUSA.com BANDA ACEH – Informasi masih adanya warga yang belum menerima undangan memilih pada Pemilu 2024 ditanggapi oleh pihak Komisi Independen Pwmilihan (KIP) Aceh.
Baca: Halo Panwas, Itu Masih Ada Baliho Parpol belum Turun, Undangan untuk Pemilih Bagaimana?
“(Jika ada warga) yang belum terima undangan bisa datang langsung ke TPS pada hari pemungutan suara dengan membawa KTP Elektronik atau e-KTP,” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH menjawab Portalnusa.com, Minggu, 11 Februari 2024 atau H-3 Pemilu 2024.
Agusni yang juga Ketua Divisi SDM KIP Aceh menjelaskan, begitu tiba di TPS agar pemilih segera mengisi lembaran daftar hadir yang disediakan untuk DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan) dan DPK (daftar pemilih khusus).
Untuk kategori DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa KTP Elektronik dan Form Model C Pemberitahuan KPU.
Kategori DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dan membawa KTP Elektronik atau suket serta Model A Surat Pindah Memilih.
Sedangkan kategori DPK datang satu jam terakhir yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat dengan membawa KTP Elekrronik atau suket (surat keterangan) KTP Sementara.[]