PORTALNUSA.com | KOTA JANTHO – Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP, MM menginstruksikan Sekda Aceh Besar beserta Kepala OPD di jajarannya agar segera menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau lazim disebut tenaga kontrak dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Instruksi tersebut disampaikan Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto ketika memimpin rapat dengan Sekdakab Aceh Besar, Drs Sulaimi, para Asisten Sekdakab, dan Kepala OPD di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Aceh Besar, Kamis pagi, 15 Februari 2024. Istruksi tersebut sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik dan mendukung birokrasi pemerintah.
“Kita targetkan proses SK PPNPN dan PPPK akan selesai dalam waktu dekat. Hal ini juga untuk membantu mereka menjelang datangnya bulan Ramadhan 1445 H serta menekan inflasi. Diharapkan juga pelayanan publik dapat terus ditingkatkan,” kata Muhammad Iswanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2023 jumlah PPNPN yang tersebar di berbagai OPD di Kabupaten Aceh Besar mencapai 2.518 orang. Mereka sudah mengikuti evaluasi yang dilakukan Pemkab Aceh Besar.
Oleh sebab itu, Pj Bupati mengharapkan agar PPNPN dan PPPK untuk bekerja dengan baik dan bermanfaat dalam memberikan serta mendukung pelayanan publik di berbagai OPD yang ada di Kabupaten Aceh Besar.
Ditegaskan Iswanto, pihaknya akan terus mengevaluasi dan memantau kinerja, kedisiplinan, serta kemampuan para PPNPN dan PPPK, sehingga kehadiran mereka diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Besar.
“Pemkab Aceh Besar benar-benar menganut kebutuhan yang sesuai kompetensi dan kebutuhan ril. Untuk itu saya minta PPNPN dan PPPK agar bekerja secara baik, disiplin, dan sungguh-sungguh,” pungkasnya.[]