Ketua DPRA: TAPA Utak-atik APBA Hasil Koreksi Mendagri Atas Perintah Pj Gubernur

Ketua DPRA, Zulfadli. (Foto: detik.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Ketua DPRA, Zulfadli, A.Md merilis catatan penting atas koreksi APBA Tahun Anggaran 2024 oleh Mendagri.

Catatan penting berisi sembilan poin itu di-share kepada wartawan termasuk diterima media ini, Jumat 23 Februari 2024. Namun hingga berita ini tayang, belum mendapat konfirmasi dari pihak Pemerintah Aceh.

Salah satu poin-nya mengungkapan, yang mengutak-atik APBA 2024 hasil koreksi Mendagri adalah Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) atas perintah Pj Gubernur Aceh.

Ketua DPRA, Zulfadli menulis, berdasarkan hasil kajian terhadap dokumen koreksi APBA 2024 oleh Kemendagri, terdapat beberapa masukan yang menjadi dasar proses penting atas koreksi hasil evaluasi tersebut, di antaranya:

  1. Bahwa, kesepakatan DPRA telah menetapkan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024 pada 18 Desember 2023 dalam Rapat Paripurna DPRA. Rancangan Qanun itu kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi;
  2. Bahwa, pada 15 Januari 2024 Pemerintah Aceh dan DPRA menerima hasil evaluasi APBA Tahun Anggaran 2024 dari Kemendagri;
  3. Bahwa, sesuai mekanisme yang ada proses penyempurnaan hasil evaluasi Mendagri dimaksud dilakukan oleh Kepala Daerah melalui TAPA bersama dengan DPRA dan hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRA, Namun dinamika yang berkembang, proses rasionalisasi APBA Tahun Anggaran 2024 hasil evaluasi Mendagri telah dilakukan sepihak oleh Pemerintah Aceh tanpa ada koordinasi dengan DPRA sehingga berdampak terjadinya pemotongan anggaran belanja pada beberapa SKPA;
  4. Bahwa, pernyataan yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh dalam hal ini atas perintah Pj Gubernur Aceh yang pada pokoknya menuduh dan menyudutkan seolah-olah pihak DPRA yang melakukan proses dan upaya untuk mengutak-atik APBA 2024 baik pada proses pembahasan maupun koreksi dari Mendagri adalah tuduhan yang tidak mendasar dan tidak logis. Buktinya, tindakan yang disampaikan sangat bertolak belakang di mana pihak DPRA dituduh secara berencana dan penuh kesengajaan untuk mengubah estimasi Silpa Tahun Anggaran 2023 terhadap APBA Tahun Anggaran 2024 sekitar Rp 400 miliar, padahal pada kenyataanya DPRA sama sekali tidak melakukan hal tersebut, malah yang melakukan utak-atik adalah TAPA atas perintah Pj Gubernur Aceh. Oleh karena itu DPRA meminta kepada Pj. Gubernur Aceh agar mengklarifikasi pernyataan tersebut supaya tidak terjadi polemik dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat;
  5. Bahwa dalam Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Qanun APBA Tahun Anggaran 2024, Banggar DPRA telah memberikan rekomendasi agar Pj. Gubernur Aceh mencari sumber dana lain untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Aceh karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun hal ini tidak mendapat perhatian dari Saudara Pj. Gubernur Aceh;
  6. Bahwa berdasarkan hasil koreksi Mendagri terdapat beberapa kegiatan yang masih diusulkan oleh Pemerintah Aceh untuk kepentingan pelaksanaan PON Aceh-Sumut di antaranya: a. Penyediaan alokasi anggaran untuk pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 di Provinsi Aceh Rp 505.614.000.000,00 atau 4,31% dari total belanja daerah dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024, yang antara lain diuraikan ke dalam:

* Pembangunan Venue Petanque Sport Center Universitas Syiah Kuala pada SKPA Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp 8.000.000.000,00;

* Pembangunan Venue Kempo di Gedung Taekwondo PCC Kabupaten Pidie pada SKPA Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp 15.000.000.000,00;

* Penyusunan AMDAL untuk Venue PON XXI/2024 di Kawasan Stadion Harapan Bangsa pada SKPA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp 1.700.000.000,00.

b. Bahwa, berdasarkan data dan dokumen di atas dapat dijelaskan bahwa usulan pengalokasian dana untuk PON sama sekali tidak dilakukan pembahasan secara langsung dan detail dengan DPRA tapi ditetapkan sepihak oleh Pemerintah Aceh.

7. Bahwa, terdapat beberapa usulan perbaikan hasil koreksi Mendagri yang seharusnya dilakukan pembahasan secara bersama untuk kepentingan mencari alternatif jalan yang baik untuk keberlangsungan pembangunan Aceh. Maka berdasarkan perihal tersebut jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atas kebijakan penetapan APBA 2024 maka ini menjadi catatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Aceh;

8. Bahwa, perlu untuk diketahui selama proses pembahasan dan koreksi Mendagri atas APBA 2024, Saudara Pj Gubernur Aceh sama sekali tidak membuka ruang untuk bertemu dengan Ketua DPRA dan buktinya selama ini selalu mendorong TAPA yang dipaksa secara langsung untuk bertemu dan membahas anggaran, sehingga tindakan ini sangat tidak masuk akal jika kemudian seolah-olah pihak DPRA yang tidak koorporatif dalam membahas anggaran. Seharusnya berbicara etika maka pembahasan anggaran dan pengambil keputusan tertinggi harus dilakukan antara Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA dan bukan diwakili oleh TAPA;

9. Bahwa, menyikapi beberapa persoalan di atas, dengan ini DPRA menyimpulkan bahwa rasionalisasi APBA Tahun Anggaran 2024 hasil evaluasi Mendagri belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh, maka pimpinan DPRA belum dapat menandatangani Keputusan Pimpinan DPRA tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Mendagri terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa “dalam hal Keputusan Pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan tujuh hari sejak diterima hasil evaluasi dari Mendagri, maka Kepala Daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil penyempurnaan”.

“Namun sekarang kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pj. Gubernur Aceh untuk menentukan solusi yang terbaik,” tutup pernyataan tertanggal 22 Februari 2024 tersebut. []