Sekda Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Aceh, Ini Tujuannya

Sekda Aceh, Bustami membacakan sambutan Pj Gubernur Achmad Marzuki pada pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Aceh di Gedung Serba Guna Sekretariat Daerah Aceh, Senin, 26 Februari 2024. (Dok Kanwil Kemenkumham Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Sekda Aceh, Bustami atas nama Pj Gubernur Achmad Marzuki mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) Aceh di Gedung Serba Guna Sekretariat Daerah Aceh, Senin, 26 Februari 2024.

Sekda Bustami yang membacakan sambutan Pj. Gubernur Aceh menyampaikan, kehadiran bisnis di Aceh memang membuka peluang lapangan pekerjaan. Namun di sisi lain, hal ini memunculkan masalah baru yang mengarah ke pelanggaran HAM seperti upah dan jam kerja yang tidak sesuai.

Bagi Bustami, pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini merupakan salah satu langkah penting dalam menjalankan dan membangkitkan ekonomi Aceh yang berkeadilan bagi para pekerja.

Tak hanya itu, gugus tugas ini diharapkan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Aceh dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM di dalamnya.

“Kehadiran GTD nantinya harus dapat menyelesaikan konflik yang muncul dengan mengedepankan dialog dan mediasi sembari meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bisnis dan HAM,” harap Bustami.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh, sejumlah Kepala SKPA tergabung dalam Pokja GTD Bisnis dan HAM di Aceh. Khusus Kanwil Kemenkumham Aceh, seluruh Kepala Divisi dan sejumlah pejabat struktural juga ikut tergabung dalam gugus tugas ini.

Era baru

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, pengukuhan Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM Aceh menandai era baru upaya perlindungan HAM bagi proses bisnis di Aceh.

“Dengan pengukuhan ini diharapkan Aceh menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam menjalankan bisnis yang berpihak pada hak asasi manusia, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” ujar Meurah Budiman.

Menurut Meurah Budiman, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, GTD BHAM ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta melibatkan sejumlah instansi pemerintah terkait lainnya maupun mitra non-pemerintah.

“Pemerintah wajib melindungi individu atau kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis melalui kebijakan, regulasi dan ajudikasi,” sebut Meurah.

Hadir pada acara tersebut Direktur Kerja Sama pada Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Dr. Harniati, S.H., LLM, Kepala Unicef Perwakilan Aceh Andi Yoga Tama, Kepala SKPA terkait, dan dan seluruh anggota Pokja GTD BHAM Aceh.[]